Diupdate pada 21 Juli, 2026 9:00
Tayang Selasa, (21/07/2026)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyita lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 2 hektare di kawasan Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyitaan dan pemasangan garis polisi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran serta memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan tersebut.
Sebelumnya, titik api di lokasi tersebut sempat membumbung tinggi dan mengancam pemukiman warga sekitar. Beruntung, berkat aksi cepat Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM), kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Perjuangan Tanpa Lelah Menembus Asap dan Gambut
Proses pemadaman di lapangan bukanlah perkara mudah. Tim Gabungan harus berjibaku dengan tebalnya asap pekat yang menusuk mata dan sesak napas di tengah terik matahari yang menyengat. Karakteristik lahan gambut yang kering membuat api dengan cepat merambat di bawah permukaan tanah, menuntut kejelian dan tenaga ekstra dari para petugas.
Bahu-membahu memanggul selang air, menembus semak belukar, hingga memastikan tidak ada sisa bara di dalam tanah adalah rutinitas ekstrem yang harus mereka jalani.
Jika dibiarkan, ancaman karhutla tidak main-main. Asap pekat dapat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, mulai dari melesatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak dan lansia, terganggunya penerbangan di Bandara Supadio, melesunya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga terpaksa diliburkannya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Pembakaran
Tindakan tegas dipastikan akan diambil oleh pihak kepolisian. Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa penegakan hukum terkait karhutla akan dilakoni tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade, Selasa (21/7/26).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, memeriksa saksi-saksi, serta melacak kepemilikan lahan yang terbakar tersebut.
Alam Adalah Warisan: Tugas Bersama, Bukan Rutinitas Tahunan
Kejadian karhutla ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat Kabupaten kubu Raya. Bencana kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar tugas rutin tahunan Pemerintah Daerah, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Swasta, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dampak dari karhutla menembus batas-batas tersebut. Kerusakan ekosistem yang masif mengancam keanekaragaman hayati, hewan-hewan kehilangan habitat aslinya, terdesak, bahkan mati terjebak kobaran api.
Akankah peristiwa memprihatinkan ini terus berlarut dan berulang dari tahun ke tahun?
Menjaga kelestarian lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral bersama. Alam ini adalah warisan berharga yang kita pinjam dari anak cucu kita kelak, bukan milik kita hari ini saja. Tanpa kepedulian bersama dan kesadaran untuk memutus mata rantai pembakaran lahan, udara bersih dan hutan yang asri hanya akan tinggal kenangan dalam cerita.
Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama :Robet T. Silun






