Bentuk Komitmen PMKS PT MPL dalam Menjaga Lingkungan ,Dengan Pernyataan Tegas Menager Tidak Menerima TBS dari Kawasan Hutan .

Diupdate pada 10 Oktober, 2025 12:38

Tayang Jumat ,(10/10/2025).
Kampar,Borneoindonesianews.com- Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Makmur Palma Lestari(MPL) operasional nya berada di desa Sumber Sari,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dengan pernyataan tegas Mill Manager Syawaluddin Hasibuan menyampaikan bahwa,” Perusahaan tidak menerima tandan buah segar (TBS) ilegal yang berasal dari Kawasan Hutan TNTN dan khususnya lagi buah curian,Kamis( 9/10/2025).

“Pihak manajemen dengan tegas menghimbau dan menyampaikan kepada pihak penyuplai, penyedia (supplier) ataupun pemegang kontrak tandan buah segar di pabrik minyak kelapa sawit PT. MPL agar berhati – hati dan waspada untuk tidak memasukan buah sawit ilegal tersebut,”

“Tidak itu saja, pihak manajemen juga telah membuat himbauan melalui spanduk pemberitahuan bahwa perusahaan PT. MPL tidak menerima buah ilegal atau pun buah curian serta tandan buah segar yang berasal dari kawasan (TNTN) tanpa terkecuali,”

“Jika di belakang hari pihak Supplier di temukan adanya pelanggaran atau tidak patuh atas aturan dan himbauan yang telah di tetapkan oleh pihak manajemen perusahaan, maka pihak perusahaan akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama.

Kemudian, Pihak perusahaan juga tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang kehilangan tandan buah segar (dirugikan) membuat laporan ke pihak yang berwajib atas hal di maksud. Terlebih lagi, masyarakat tersebut mengetahui dimana dan siapa pihak pembeli juga suppliernya maka jika itu terjadi di PT. MPL maka yang bertanggung jawab penuh adalah pihak supplier bukan pihak pabrik tersebut,”

Ditambahkan nya, “Perlu dicatat dan digaris bawahi serta dipahami bahwa perusahaan tidak mentolelir pihak manapun yang dengan sengaja atau tidak di sengaja menjual TBS ilegal ke PT. MPL. Karena semua itu adalah perbuatan melawan hukum, dan pihak manajemen bahkan pemegang saham sekalipun tidak membenarkan hal yang di maksud tersebut.

” Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 dan 111.” ungkap Mill Manager PT. Makmur Palma Lestari,”Pungkas Syawaluddin Hasibuan.

(Sumber Ramadhan Gulo/Irwansyah.P).

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews