Bupati Tahun Lantik Pj Kades, ini Penyebabnya

Diupdate pada 1 Januari, 2024 8:48

Tayang Senin, (01/01/2024)

Timor Tengah Selatan Borneoindonesianews.com,- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Piter Tahun, melantik Feronika Bien, sebagai Penjabat Kepala Desa Nasi, dan Yeferson Tun, sebagai penjabat Kepala Desa Nenotes, pada Kamis (28/12/2023) di aula BKPSDMD Kabupaten TTS

Ke-2 ASN itu di lantik Bupati Tahun, untuk memperlancar proses pencairan Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2023, lantaran Dana Desa Nasi terlambat pencairan akibat Camat Amanatun Utara terlambat terbitkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa Nasi tahap III Tahun Anggaran 2023, sedangkan Kepala Desa Nenotes telah lulus seleksi ASN (PPPK) Tahun 2023

Bupati TTS Egusem Piter Tahun, dalam Cerimonial pelantikan itu, meminta ke-2 Penjabat Kepala Desa ini segera menghadap BRI Cabang So’E untuk merubah format spesimen pencairan Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2023, lantaran waktu pencarian Dana Desa tahap III ini akan berakhir pada 31 Desember 2023
Kesempatan itu Bupati Tahun, sayangkan keterlibatan pencarian Dana Desa tahap III Tahun anggaran 2023 itu padahal Pempus sudah transfer anggaran itu ke rekening Desa masing-masing untuk mendorong pembangunan masyarakat di Desa

“segera menghadap BRI untuk cairkan Dana Desa, kalau tidak masyarakat kita di sana (pedesaan) akan susah” pinta Orang Nomor Satu TTS ini

Usai pelantikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, di tanya terkait alasan keterlambatan pencairan Dana Desa Nasi dan keterlambatan pencairan Dana Desa Nenotes, pihaknya menuturkan jika keterlambatan Dana Desa Nasi tahap III itu akibat Camat Amanatun Utara, terlambat terbitkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa Nasi tahap III, sedangkan Dana Desa Nenotes juga terlambat pencairan Dana Desa akibat sang Kepala Desa definitif yang dipilih Masyarakat waktu lalu itu sudah lulus seleksi Calon ASN (PPPK) Tahun 2023

“Untuk dana Desa Nasi terlambat karena Camat terlambat terbitkan rekomendasi, kalau Desa Nenotes Kepala Desanya sudah lulus PPPK ” tandasnya.

Ditanya terkait jabatan Kepala Desa apakah masuk kategori jabatan politik atau jabatan struktural sehingga sang Kepala Desa definitif yang dipilih Masyarakat bisa mencalonkan diri sebagai Calon ASN (PPPK), Tlonaen mengaku bahwa Jabatan Kepala Desa adalah jabatan politik namun disisi lain regulasi masih memberikan hak untuk Calonkan dirinya sebagai Calon ASN.

Tlonaen mengaku Desa lainnya di Kabupaten TTS sudah mencapai 99 persen Kepala Desa mencairkan Dana Desa Tahun anggaran 2023.
(Frid-Korwil NTT).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews