Camat Jangkang Pimpin Apel Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Fakta integritas pada Pilkada 2024

Diupdate pada 17 Juli, 2024 4:58

Tayang Rabu, (17/07/2024)

Sanggau Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Apel gabungan dalam rangka pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan fakta integritas Pilkada serentak tahun 2024 di Pimpin langsung oleh Camat Jangkang Saprianus, S.Sos, M.Si, bertempat di Halaman Kantor Camat Jangkang, Rabu tanggal 17/7/2024

Hadir dalam upacara Apel tersebut unsur Forkopimcam Kecamatan Jangkang yaitu Kapolsek Jangkang IPTU Santoso Herubimo beserta anggota, Danramil Jangkang yang diwakili oleh Sertu Rustam dan Serda Muhammad Darwin selaku Babinsa dan unsur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Camat Jangkang, Ketua PPK Kecamatan Jangkang beserta anggota dan Ketua Panwaslu Kecamatan Jangkang beserta anggota serta dari Kepala Puskesmas Balai sebut beserta Staf dan Jajaran Serta Koordinator DPP Kecamatan Jangkang.

Setelah pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas pada Pilkada 2024 dalam amanatnya Camat Jangkang mengatakan bahwa netralitas ASN sangat dibutuhkan pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini

“Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, sesudah maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sangat penting bagi kita semua” Jelasnya

“Kita juga wajib menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada Pasangan calon tertentu” tambah Saprianus.

Di akhir Amanatnya Camat Jangkang juga mengajak para peserta Apel untuk mematuhi Fakta Integritas yang telah ditandatangani dan disepakati bersama serta mengajak untuk dapat menggunakan media sosial dengan baik dan berhati-hati pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini.

“Gunakanlah media sosial dengan baik, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian serta marilah kita menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun mengingat Asas Netralitas ASN ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN” tutupnya.

(Marteno/Kabiro Sanggau)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews