Diupdate pada 21 April, 2026 7:57
Tayang Selasa, (21/04/2026)
Kubu Raya –Borneoindonesianews.com,-Ruang gerak pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kian menyempit. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga Desa Sungai Kakap. Selama ini, aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut telah lama menjadi buah bibir masyarakat setempat.
Penggerebekan di Balik Pintu Kamar
Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Labubu. Setelah memetakan pergerakan target, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Disaksikan oleh perwakilan warga untuk memastikan transparansi, polisi menggeledah setiap sudut rumah DI. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih. DI tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu miliknya yang dipasok dari wilayah Pontianak Timur.
Modus Operandi: Pecah Paket dan Keuntungan Pribadi
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade , mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan klasik pelaku nekat terjun ke bisnis haram ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, DI berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,” ujar Ade, Selasa (21/4/2026).
Buru Pemasok Utama
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan DI. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan yang mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Penjara Menanti
Langkah DI terjun ke dunia gelap narkotika kini berujung pada ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi generasi muda bahwa jeruji besi adalah akhir yang pasti bagi siapa pun yang mencoba mencari jalan pintas melalui bisnis narkotika.
Pewarta:Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama : Robet T. Silun





