Jalin Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Kanwil,ATR/ BPN Provinsi Kalbar Menerima Audeinsi Pemuda Pancasila Kubu Raya

Diupdate pada 21 April, 2026 7:56

Tayang Selasa, (21/04/2026)

Pontianak Kalbar- Borneoindonesianews.com,-Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa ,Bapak Heri Fitrianto,serta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat menerima Audiensi Pemuda Pancasila Kubu raya di-ruang Pertemuan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalbar ,Jalan Sutan Syahrir Pontianak Kalimantan Barat Senin,20/4/2026
Siang.

Dalam Pertemuan Audeinsi, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Penata Pertanahan Ahli madia, bapak Heri Fitrianto,
mengatakan
menyambut baik atas kunjungan ini,dan mohon maaf, pada permohonan pertama Audensi pada hari Kamis tanggal, 12 Pebruari, 2026 sempat tertunda,karena Jadwal Kanwil BPN/ATR..Provinsi Kalimantan Barat Padat,” ..Ujar Heri Fittrianto.

Agenda utama pertemuan ini adalah audiensi untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam keterbukaan informasi dan pelayanan Publik dalam bidang sengketa lahan yang dialami masyarakat, karena kami disini juga sebagai pelayan masyarakat, ujar nya.

Bapak Heri Fitrianto menyampaikan sejumlah poin strategi, diantaranya edukasi dan pencegahan konflik pertanahan,ia
mengusulkan sosialisasi program antara lain pencegahan terhadap jaminan tanah, prosedur sertifikasi, aturan pertanahan.

Heri Fitrianto berharap pertemuan ini menjadi langkah awal kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam akses informasi dan edukasi pertanahan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi sarana positif untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pertanahan,” ucap nya.

Sambung Karsana Komandan KOTI MPC Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya dan juga selaku Kordinator Audeinsi, dalam pertemuan diruang Kanwil BPN/ATR, Karsana dengan tegas mengatakan kepada jajaran BPN/ATR, bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang menjadi pertanyaan: Boleh kah jalan raya dijadikan Sertifikat Hak pakai oleh PT,Bumi Indah Raya No. 643 ,mau menggugurkan sertifikat Hak Milik No.13510 Luas Tanah 9,540 tahun 1997,atas nama Tan Tjesan Alias Hasan Matan,tahun 2003 terkena Proyek jalan Jembatan Kapuas II, mendapat ganti rugi dari kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak tanggal,13 Mei 2005, ucap karsana.,..Tegas
Sertifikat nya pecah menjadi dua sertifikat Hak milik No.43361,tadi nya Luas 5084 M2.,menjadi luas 1629 M2.,yang satu menjadi sertifikat Hak milik No.43362, yang tadi nya,1629 M2,menjadi luas 5084 M2, dua Sertifikat pecahan dari sertifikat Hak milik 13510 M2,atas nama Tan Tjesan,alias Hasan Matan ,ini benar – disyahkan oleh BPN.,Tahun 2007, BPN,..Buat lagi sertifikat Hak Pakai atas nama PT Bumi Indah Raya, No.643,ini jelas ini merampok tanah negara.” Tegas Karsana, Jelas – jelas jalan yang sudah dibebaskan dibayar Pemerintah Pontianak 13 Mei2025, BPN Tahun 2007 n
Terbit Sertifikat Hak Pakai ,ini yang saya tidak terima,” mau jadi apa Negara ini.”. sedangkan BPN sendiri diduga pelaku , ujar nya.

Kami MPC,Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini tetap mengawal kasus ini sampai Proses selanjut nya. Tutup nya.

Sumber :Humas Mpc Kkr

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews