Diupdate pada 27 Agustus, 2026 11:03
Tayang Kamis, (27/08/2026)
JAKARTA- Borneoindonesianews.com,- Aksi demonstrasi berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan utama massa adalah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang dari Pati, Jawa Tengah, dengan dua tuntutan: DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan aksi tersebut bukan untuk membuat kerusuhan atau menggulingkan pemerintahan.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh,” kata Supriyono. Ia juga menyatakan AMPB tidak membawa agenda melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada hari yang sama, DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda laporan Komisi III terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, AMPB menyampaikan tuntutan serupa di Pati pada 13 Agustus. Mereka meminta DPRD Pati mendorong pengesahan RUU tersebut sebelum membawa aspirasi ke tingkat nasional.
Selain AMPB, sejumlah kelompok lain juga menggelar aksi dengan isu ekonomi, ketenagakerjaan, harga kebutuhan pokok, dan dukungan terhadap program pemerintah.
Polda Metro Jaya menyiapkan 4.274 personel untuk mengamankan aksi. Polisi menyatakan pengamanan dilakukan agar penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan damai.
Pada Kamis pagi, massa AMPB berkumpul di depan Gedung DPR RI. Spanduk tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor terlihat di lokasi. Lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto mengalami pengaturan dan pengalihan.
Kini perhatian tertuju pada tuntutan massa di jalan dan pembahasan RUU di parlemen. Akankah aspirasi tersebut mendapat kepastian politik, atau kembali berhenti sebagai agenda pembahasan?
Borneo Indonesia News akan terus memantau perkembangan aksi 27 Agustus dan respons DPR RI.
( Raden Prawira )





