Diupdate pada 4 Mei, 2024 8:52
Tayang Sabtu, (04/05/2024)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-
Bertempat di sebuah Cafe Jakarta Food Station di bilangan Jatinegara Jakarta Timur , Aliansi Wartawan Non Maenstream Indonesia (Alwanmi) mengadakan jumpa pers terkait Kasus Hukum yang menimpa seorang kerabat dari anggota Alwanmi sodara Bayok . Adapun kerabat tersebut bernama Masud yang saat ini sudah berada dalam lapas Bulak Kapal Bekasi dan proses sidangnya sedang berjalan.
Hadir salam presskon tersebut , ketua Alwanmi Arief P. Suwendi, sekjen Alwanmi Chrisman Simanjuntak , serta segenap pengurus Alwanmi , hadir juga dua orang anak dan Istri dari terdakwa Mas’ud kasus dugaan penipuan perjanjian kerjasama pembiayaan katering yang sangat berharap agar Mas’ud dapat dibebaskan dari tahanan dan segera berkumpul dengan mereka.
Harapan itu disampaikan oleh anak tertua dan anak kedua Mas’ud yakni Adiba , M. Thoriq serta istrinya Kurniasih Susanti di hadapan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) sore itu.
Terdakwa Mas’ud diduga mendapat perlakuan yang tidak adil dalam peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi , Perannya yang hanya sebagai perantara,namun ditersangkakan sebagai penipu, di jerat dengan (Pasal 378 KUHP) dan Pasal 55 Ayat 1 ( turut serta melakukan penipuan) .
Bermula Pada Bulan Mei 2023 Sdri Dwi Yuwanti menghubungi Masud menawatkan pekerjaan pengadaan catering di SATPOL PP DKI Jakarta.
Kemudian Masudpun menghubungi rekannya Eva Hamida dan mengajak Linda ( Istri Salmon Pangaribuan ).
Adapun disepakati dalam perjanjian pekerjaan pengadaan catering , harga perbox nasi sebesar 45 rb, dengan modal 35 rb , ada keuntungan 10 rb rph untuk setiap ordernya.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Masud , Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat, dalam pertemuan tersebut terkesimpulan perjanjian bagi hasil ;
1. Keuntungan 60 % untuk Salmon dan Linda
2. Keuntungan 40% untuk Masud, Eva dan Dwi.
Lalu Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA -DWI sebanyak 7 kali transaksi total sebesar Rp.453.575.000.-(empat ratus lima puluh tiga juta limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Diketahui Kemudian pada tanggal 22 April 2024 Masud dituntut Jaksa di PN Bekasi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara karena di duga melanggar pasal 378 dan pasal 55 ayat 1. Dengan Surat penangkapan No.S.Tap/325/XI/2023/Restoran Metro Bks Kota tanggal 9 November 2023.
Terkait dengan tuntutan Jaksa yang dirasakan Masud sangat tidak adil oleh sebab itu Istri Masud dan kedua putra – putrinya melakukan Jumpa pers bersama Awak media di JFS Jatinegara Jakarta, pada 24 April 2024.
Arief Priatna Suwrndi mengemukakan bahwa Masud dalam hal ini sudah terzolimi, karena telah mendekam di penjara selama 3 bulan ,Beliau dijebak dan diperalat oleh Dwi Yunanti untuk melakukan kejahatan.
Sementara Sekretaris Alwanmi Chrismant Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa Masud mendekam di penjara sangatlah menyakiti hati ke 3 putra dan putrinya, mereka jadi berhenti kuliah/ sekolah dan harus bekerja untuk bisa makan sehari hari, dan menyambung hidup , karena selama ini , ayahanda tercinta satu-datunya yang banting tulang dan menjadi tulang punggung Keluarga
Di kesempatan yang sama Gunata yang juga salah satu dari pengurus Alwanmi dan merupakan kawan Masud saat mendekam di lapas bulak kapal berpendapat, terdakwa ( dalam hal ini Masud) lemah dari sisi hukum, Penuntut Hukum itu tahu bahwa terdakwa /terpidana lemah dan cenderung diperlakukan tidak sebagai mana mestinya.
Adiba anak tertua Masud di hadapan media mengatakan dengan yakin bahwa ayahnya bukan seorang penipu , karena ayahnya selalu mengajarkan kepadanya untuk selalu membantu orang dan jangan pernah melihat latar belakangnya , yang penting orang itu membutuhkan pertolongan , maka sebisanya dibantu, ujarnya sambil mengusap air matanya.
Lebih lanjut Adiba menambahkan , bahwa bapaknya tidak mungkin memberi mereka makan dengan uang haram hasil nipu, karena bapaknya adalah seorang yang baik dan tidak mau merugikan orang lain dan selalu mengajarkan kebaikan dan jangan merugikan orang lain.
Sementara M .Thoriq putra Masud juga berharap agar bapaknya dapat segera menghirup udara bebas dan kembali kerumah , karena bapak adalah tulang punggung yang membiayai Kehidupan mereka, harapnya sambil merunduk lesu.
Sedangkan Kurniasih susanti istri Masud mengungkapkan dengan yakin bahwa suaminya bukanlah seorang penipu seperti yang dituduhkan kepada suaminya .
“Bagaimana mungkin jika suami saya seorang penipu mau mengantar rekan bisnisnya Salmon Pangaribuan untuk melaporkan Dwi Yuwanti ke Polisi karena telah menjebak dengan bisnis katering bodong ,”ungkap Kurniasih.
Kami berharap agar suami saya segera bisa dibebaskan dari segala tuduhan karena suami saya bukanlah pelaku penipuan , tapi pelaku tunggalnya adalah Dwi Yuwanti yang sudah membuat pernyataan bahwa dirinya pelaku tunggal penipuan dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2023, lalu.
Masud bersama Eva dan Dwi Yuwanti sudah ditahan kepolisian sejak 8 November 2023 lalu dan dalam sidang yang masuk dalam tahap penuntutan sudah dibacakan oleh JPU Masud dituntut 1, 6 tahun .
Kemudian Pada 29 April 2024 telah dilaksanakan sidang pledoi (pembelaan) Masud di PN Bekasi.
Berikut Petikan sidang pledoi Masud :
Yang Mulia Hakim , Izinkanlah saya mengajukan pertanyaan penting dalam pengadilan yang
mulia ini.
1. Pantaskah saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejahatan penipuan, padahal saya sama sekali tidak mengetahui bahwa Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP yang ditawarkan oleh saudari Dwi Yuanti adalah fiktif?
2. Pantaskah saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejatahan penipuan, padahal sang pelaku utama kejahatan, saudari Dwi Yuanti, telah mengakui dan menyatakan beserta bukti-bukti di persidangan bahwa dia melakukan kejahatannya sendirian (pelaku Tunggal) dan dia telah menyatakan bahwa saya tidak tahu menahu apabila Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP tersebut adalah fiktif dan penipuan?
3. Apakah saya sebagai orang yang di bohongi, dijebak, dan diperalat oleh penjahat lalu saya juga disebut penjahat??
Pertanyaan saya tersebut akan terjawab Ketika Majelis Hakim yang mulia mengetuk palunya dengan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Majelis Hakim yang terhormat,
– Saya hanyalah seorang rakyat kecil yang awam dan buta akan Hukum, namun saya tidak buta akan kebenaran dan keadilan.
– Saya adalah seorang Ayah dari tiga orang anak, yang mana saat ini anak ke-2 saya harus putus/berhenti kuliah dan anak ke-3 saya akan masuk jenjang SMP namun terkendala biaya karena ayahnya sudah tiga bulan dipenjara.
– Saya adalah seorang suami dari seorang istri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga yang saat ini pontang panting kesana kemari mencari pinjaman uang untuk sekedar membeli beras untuk makan dan membayar kebutuhan rumah karena suaminya sudah tiga bulan dipenjara.
– Saya adalah seorang kepala keluarga yang sedang bingung akan menitipkan anak dan istrinya harus tinggal dan berteduh Dimana karena rumah tinggalnya saat ini sedang di proses penyitaan oleh Bank karena sudah lama tidak sanggup membayar cicilan rumahnya.
Majelis Hakim yang terhormat.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan dengan nomor: PDM-26/II/BKASI/01/2024 dan menyatakan bahwa saya bersalah atas Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Atas tuntutan tersebut saya merasa keberatan dan menolak, karena saya sama sekali tidak melakukan atau turut serta melakukan kejahatan yang dimaksud.
Jika dalam perjanjian Kerjasama Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP tersebut saya menjadi salah satu bagian yang terlibat, itu memang benar saya akui. Namun saya sama sekali tidak terlibat dan menjadi bagian dari kejahatan penipuan tersebut. Karena sekali lagi, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa ternyata Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP milik Saudari Dwi Yuanti itu adalah fiktif atau penipuan.
Saya hanyalah seorang kepala keluarga yang hendak mencari nafkah yang halal
untuk anak istri, tetapi dalam hal ini saya dijebak dan diperalat oleh Saudari Dwi Yuanti untuk melakukan kejahatannya
Majelis Hakim yang terhormat, Sangat besar harapan saya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat mempertimbangkan secara saksama apa yang tadi telah saya sampaikan diatas.
Saya dan keluarga kecil saya saat ini sedang kebingungan esok akan tinggal danberteduh Dimana? Esok kami akan dapat berkumpul lagi atau tidak? Kini menunggu dijatuhkannya putusan Hakim atas perkara ini, suatu putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dengan segala wibawa yang ada padanya, kiranya berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa :
1. Saya tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum
2. Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik saya
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon kiranya berikan putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan (Pledoi) saya ini saya sampaikan. Semoga kita semua mendapat petunjuk dari Allah SWT, atas pengabulannya saya haturkan banyak terima kasih.
(Lly).






