DPC KSPSI Resmi Tercatat Di Disnakertrans Lamandau

Diupdate pada 24 April, 2025 5:57

Tayang Kamis,(24/04/2025)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kab Lamandau, sesuai mandat DPD KSPSI Provinsi Kalteng untuk membentuk komposisi pengurus melalui rapat yang dilaksanakan diskretariat dan hasil rapat dikirim ke DPD KSPSI Kalteng untuk mendapatkan Surat Keputusan tersebut, SK DPC KSPSI Lamandau telah keluar, tidak lama mengajukan surat ke Disnakertrans Lamandau dengan melampirkan surat permohonan pencatatan dan dilengkapi berita acara dan komposisi pengurus, SK dan AD/ART.

Setelah menunggu sekitar 3 hari , pada tanggal, 24 April 2025 Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Lamandau dengan nomor 560/61/II/DTT-III/SP-SB/2025 tentang pencatatan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC KSPSI Kabupaten Lamandau.

Kepala Disnakertran Kab Lamandau, Atie Dieni dalam suratnya menimbang bahwa sesuai surat permohonan pencatatan ketua cabang DPC KSPSI Kabupaten Lamandau Nomor 001 DPC KSPSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga AD/ART. Bahwa sesuai maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Lamandau.

Menimbang dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat buruh, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per- 06/Men/IV/2006 tentang pedoman verivikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep 16/Men/2001 tentang tatacara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat buruh.

Maka DPC KSPSI Kabupaten Lamandau telah menerima tanda bukti pencatatan nomor 560/03/II/DTT-HI/2025, berdasarkan 2 ayat 1 keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 16/21 tanggal 15 Februari 2021 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat buruh telah diterima pemberitahuan pembentukan dari ketua pengurus: Nama Dewan pimpinan cabang konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC KSPSI masa periode 2025 – 2030 dengan Alamat Jalan Batu Batanggui RT 04 kel. Nanga Bulik Kec Bulik Kab.Lamandau.

Kelengkapan persyaratan sesuai pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kap 16 Men/ 2001 tanggal 15 Februari 2001telah dipenuhi dan telah kami catat dengan nomor bukti pencatatan Nomor 560/12/HI/SP- SB 2019 tanggal 1 Maret 2019.

(Rohmat/Kabiro Lamandau)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews