Diupdate pada 6 Agustus, 2024 11:29
Tayang Selasa, (06/08/2024)
Medan-Borneoindonesianews.com,-Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan sah, tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara, Zahir, setelah sebelumnya ditunda, Senin (5/8/2024).
Dalam sidang yang digelar di ruangan Cakra VIII, kuasa hukum Zahir menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan disertai penyerahan surat kepada hakim.
Meski demikian, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut.Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” ucap Hakim Khamozaro, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).
Khamozaro mengaku pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan yang menjerat mantan Bupati Batu Bara tersebut lantaran Zahir sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
“Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO,”
(Wartawan/Dewi Amri)
Editor Utama : Robet T. Silun






