Diupdate pada 3 Agustus, 2026 5:53
Tayang Senin, (03/08/2026)
Kubu Raya Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan hak milik : Hj. Saleha oleh PT Sukanda Jaya yang berlokasi didesa Arang limbung kecamatan sungai raya kabupaten Kubu Raya menjadi Sorotan dimasyarakat kubu raya.
Jumat, (31/7/2026)
Kami dari pihak ahli waris” Hj.Saleha ,
menegaskan :
Mengutuk keras tindakan sewenang-wenang PT.Sukanda Jaya yang diduga telah menyerobot, menguasai, dan memanfaatkan lahan yang merupakan hak sah milik Hj. Saleha.
Berdasarkan riwayat penguasaan tanah yang di buat di Syah kan oleh pejabat pemerintahan desa dengan batas batas sesuai peta lokasi tanah ,
Ini juga merujuk pada aturan perundang undangan pada yurispundensi MA no 2732 K/PDT /2021 menegaskan perlindungan hukum bagi pihak beritikat baik yang menguasai objek secara riel di lapangan meskipun ada kaliem atau penerbitan sertipikat ganda dari pihak lain
Juga Aturan Aturan :
*UUD 1945 Pasal 18 B(2)
*UUPA 1960 Pasal 3
*PP No 55 Tahun 2025 tentang living law
Tentunya riwayat penguasaan tanah Hj saleha ada perlindungan hukum berdasarkan undang undang
Lahan tersebut berlokasi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, indikasi penyerobotan Tanah tanpa persetujuan dan tidak ada kesepakatan dan tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ahli waris
Meminta PT Sukanda Jaya untuk menghentikan seluruh aktivitas apapun di atas lahan tersebut saat ini juga, apa lagi pihak ahli waris telah di laporkan ke pengadilan negeri mempawah sebagai tergugat seakan ahli waris dalam permasalahan ini bersalah , padahal pakta di lapangan tanah hak ahli waris lah yang indikasi nya di Serobot , berdasarkan peraturan serta undang undang yang ada objek yang menjadi sengketa tidak boleh di kerjakan atau di kuasai sepihak , namun kenyataan terjadi saat ini pihak perusahaan PT Sukanda Jaya masih beraktifitas melakukan menimbunan tanah padahal jelas status tanah saat ini adalah status (Go)
kira berharap untuk pihak p ngadilan memproses permasalahan dengan menghadirkan saksi saksi serta memeriksa dokumen asal usul kepemilikan dengan benar dan jika tuntutan pengugat tidak benar di harapkan pengembalian lahan secara utuh dan tanpa syarat kepada ahli waris Hj. Saleha, serta memberikan ganti rugi penuh atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT.Suganda Jaya.,dan
Meminta kepada semua pihak untuk lebih bijaksana untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, tentu nya menjunjung tinggi nilai hak dasar riwayat tanah dan hak kepemilikan tanpa ada unsur diskriminalisasi ,permainan hukum serta membuat rekayasa permasalahan untuk dan agar dapat di benarkan indikasinya harus melalui ketentuan hukum baik secara perdata atau pun ada indikasi hukum pidana, ungkap Rudi kepada media ini .
Rudi Halik berharap kepada pihak pengadilan yang mana saat ini menangani permasalahan tanah yang di duga PT Sukanda Jaya telah Menyerobot tanah milik Hj.saleha untuk lebih Arif dan bijaksana agar keadilan masyarakat bisa di lindungi secara adil dan menegakan undang undang di negara kesatuan republik Indonesia dan menindak tegas pelanggaran ini sesuai peraturan , tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak manapun., ungkap nya .
Rudi Halik selaku Humas MPC Pemuda Pancasila Kubu raya dan selaku kuasa pendamping ahli waris dengan tegas mengatakan hak milik Hj.Saleha
adalah sah dan mutlak dan tidak ada rekayasa dalam Dokumen yang dimiliki oleh Hj.Saleha. dan Jangan pernah mencoba merampas hak rakyat dengan cara yang tidak benar, ujar nya.
Rudi sewaktu ditemui awak media dikediaman ahli waris Jumat,(31/7/2026 )
Rudi Halik mengatakan karena dalam dugaan penyerobotan lahan ini berpontensi melanggar Pasal 1365, Kitab Undang – undang Hukum Perdata ( KUHP Perdata )
tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 385 Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi bagi pihak yang menguasai tanah tampa hak, jelas Rudi.
Dan tentunya pemilik lahan menegaskan akan terus memperjuangkan hak nya melalui jalur hukum baik secara perdata mau pun yang akan timbul ke rana pidana
Pungkas nya.
Pewarta: Ibrahim Kabiro Kubu Raya
Editor Utama :Robet T. Silun






