Ini Penjelasan Kadis PMD Kapuas Terkait Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Tiga Kecamatan

Diupdate pada 14 Agustus, 2023 5:45

Tayang Senin,(14/08/2023)

Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat pelaksanaan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW), pada Senin 14 Agustus 2023, bertempat di Aula rapat Dinas PMD Kapuas.

Kegiatan rakor persiapan pemilihan kades antar waktu ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) di tiga desa.

Tiga desa di lingkup Kabupaten Kapuas yang akan menjalani mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) diantaranya Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemilihan Kades PAW merujuk pada ketentuan peraturan dari Undang-Undang, Permendagri, Perda hingga Perbup.

“Didalam pelaksanaan teknis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya ada mekanisme musyawarah mufakat, dan ada juga mekanisme pemungutan suara terbatas,” ungkap Budi Kurniawan.

Budi Kurniawan juga menginformasikan, jika kegiatan tersebut harus terlaksana paling lambat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Nopember 2023. Jika tidak, maka akan bisa dilaksanakan kembali setelah agenda Pemilu 2024.

Namun demikian pihaknya optimistis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya dapat dilaksanakan sebelum tanggal yang ditentukan.

“Kita optimis kegiatan pemilihan Kades PAW untuk tiga desa ini dapat segera terlaksana,” pungkasnya.

(Agus/Kabiro Kapuas)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews