Diupdate pada 12 Agustus, 2024 6:50
Tayang Senin, (12/08/2024)
Pontianak Kalbar-Borneoindonesianews.com
Polda Kalbar melakukan gelar perkara dalam
dalam kasus penipuan dan penggelapan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013.
Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut adalah mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.
Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Kabid humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat di minta keterangan pada hari Minggu 11 Agustus 2024 melalui telpon, menerangkan saat ini penyidik masih meminta keterangan para ahli dalam proses perkara ini.
Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini diketahui setelah beredarnya tangkapan layar yang menyamar sebagai surat pemberitahuan di mulainya penyidikan serta hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polda Kalbar.
Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, polisi membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka.
Dalam keterangan kepada awak media Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, agar memverifikasi keaslian informasi yang menetapkan Muda Mahendrawan sebagai tersangka,Kabid Humas membenarkan kalau ada gelar dilakukan penyidik di Polda namun ini masih berproses jadi saat ini kita masih menunggu proses dari penyidik yang menangani kasus ini pungkas Kabid Humas Polda Kalbar.
Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu
Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan. kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya
(Korwil Kalbar/Rudi Halik)
Editor Utama : Robet T. Silun