Diupdate pada 7 Maret, 2024 10:44
Tayang Kamis, (07/03/2024)
Pariaman-Borneoindonesianews.com,-Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman tentang Pemusnahan Barang Bukti, Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) Kejaksaan Negeri Pariaman yaitu Muhammad Kenan Lubis,SH.,M.H melaksanakan pemusnahan lanjutan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dengan mengambil tempat di halaman belakang parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman.
Pada hari ini Barang Bukti yang dimusnahkan berjumlah 46 perkara yaitu :
1. Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total barang bukti sekitar lebih kurang 183 gram.
2. Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 26 perkara dengan total 2,1 Kg
Kemudian ada jenis alat elektronik, senjata tajam dan pakaian sebanyak 15 perkara dengan rincian :
Satu bilah pisau, Sembilan helai pakaian, satu buah parang, 6 helai pakaian dan 1 buah kaleng rokok.

Selanjutnya untuk tindak pidana pencurian ada 2 perkara , yang pertama satu buah obeng dan 4 empat buah karung plastik. Untuk tindak pidana senjata api ada 2 perkara yaitu satu buah celurit, sepuluh botol bahan peledak, empat botol air mineral yang berisi bahan bakar berjenis pertalite.
Kejahatan tindak pidana perjudian ada satu perkara yaitu dengan barang bukti sebelas lembar kertas Koa, satu lembar kertas bertuliskan angka, satu buah pulpen joyko hitam.
Tindak pidana penganiayaan 1 perkara yaitu dengan barang bukti dua helai pakaian. Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Barang bukti dua buah spidol merk twinpen, satu buah lem, satu lembar kertas stiker.
Tindak pidana satwa liar dengan barang bukti satu buah botol aqua. Tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang, barang bukti satu buah mancis, kasur springbad, dan satu bungkus plastik abo sisa.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang memang kami lakukan sebagai bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai jaksa, terus selanjutnya kami sampaikan bahwa mayoritas dari perkara atau barang bukti yang ada dihadapan kita kembali lagi sebagian besar adalah perkara yang berasal dari narkotika”. Jelas Kajari Pariaman Bagus Priyonggo SH.MH.CLA saat memberi kan sambutan di hadapan para tamu undangan dari unsur muspida.
“Sebagian yang di sampaikan diawal, memang ini merupakan suatu kondisi yang sangat miris, karena diwilayah kota pariaman maupun di kabupaten padang pariaman, ternyata angka kejahatan termasuk tinggi”.sambungnya
“Semoga kedepannya kita bisa satukan rencana bagaimana supaya perkara kegiatan tindak pidana narkotika ini tidak terus meningkat, mudah-mudahan semakin menurun, untuk membutuhkan kerja sama dari semua belah pihak. Tidak banyak yang dapat saya sampaiakan terimakasih kepada yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti”. Tutupnya
Terakhir Ia mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini akan terus di laksanakan minimal dalam setahun dua kali tergantung dari kasus atau perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus di laksanakan putusan pemusnahannya.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yaitu ada yang menggunakan blender, dipukul, dan dipotong dengan alat gerinda listrik dengan tujuan agar tidak bisa di gunakan lagi, serta ada juga yang dibakar seperti daun ganja dan pakaian yang merupakan bentuk menjalankan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan atau di lenyapkan.
Turut hadir dalam acara ini yaitu kejaksaan negeri Pariaman, Bupati Padang Pariaman yang mewakili, Kapolres Kota Pariaman dan Kapolres Kabupaten Padang Pariaman mewakili, serta Kepala Pengadilan ,ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Ir. H. Arwinsyah,M.T, Kodim 0308 yang mewakili.
(Meihizra/Wakil Sekretaris Redaksi)
Editor : Robet T. Silun






