Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Lima Belas Tahun Ngendap di Polres Pariaman, Kinerja APH di pertanyakan.

Diupdate pada 5 Mei, 2025 7:14

Tayang Senin, (05/05/2025)

Padang Pariaman-Borneoindonesianews.com,-Kasus dugaan penguasaan tanah milik Efrizal mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah Zainal Harun Cs.

Efrizal mengungkapkan bahwa tanah Pusako Tinggi yang ada di Korong Padang Kajai, Sungai Lawai, Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman yang diklaim oleh Zainal Harun adalah hak sah milik saya selaku ahli waris dari Mak ARUN, tanah tersebut telah memiliki Surat Pernyataan Hak Milik Tanah.

Bahwa tanah tersebut yang dikuasai oleh ahli waris Efrizal dengan tiba-tiba tanah tersebut di klaim oleh Zainal Harun Cs yang menurutnya tanah tersebut miliknya dengan memperlihatkan Surat Hibah tanah palsu.

Penguasaan tanah tanpa hak adalah tindakan menggunakan atau menduduki tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah. Tindakan ini dianggap ilegal dan melanggar hukum. Undang-undang melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Secara umum, tindakan penyerobotan tanah adalah mengambil alih, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah dari persetujuan pemiliknya.

Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas terkait tindakan penyerobotan tanah.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain, maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.

Aturan lain tentang penyerobotan tanah juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Secara khusus UU tersebut mengatur mengenai pemakaian atau penguasaan tanah tanpa adanya izin dari pemilik yang sah.

Sementara dalam ranah hukum perdata, penyerobotan tanah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Efrizal selaku Ahli waris telah melakukan laporan ke pihak kepolisian dari tahun 2010, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Dengan adanya penguasaan tanah tanpa hak tersebut efrizal (ahli waris), mengalami kerugian berupa tanah Lebih kurang 100 hektar.

Pada 13 Desember tahun 2010 pihak kepolisian meminta memberikan barang bukti terkait perkara pemalsuan tanda tangan atas nama Labai Josen dan Jahan yang dilakukan oleh zainal Harun Cs, pada 9 oktober 2010 sekira pukul 11.00 di Limau Purut, Korong Padang Kajai, Kec. V Koto Timur.

Menurut adat minangkabau yang berhak atas tanah dan sawah yang dibahkan tersebut adalah keponakan alias Zainal Harun, bukan anak kandung dari Mak Arun.

Saya sebagai ahli waris sah dari tanah dan sawah yang di kuasai tanpa hak oleh Zainal Harun meminta kepada APH untuk tindak tegas pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.

Hasil Tes diforensik terkait tanda tangan Labai Josen dan Jahan yang tertera pada surat hibah Zainul Harun Cs dinyatakan palsu.

(Z).

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews