Diupdate pada 9 September, 2025 7:43
Tayang Selasa, (09/09/2025)
Cirebon-Borneoindonesianews.com,- Satu babak baru kembali mencuat dari kasus pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Senin (8/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk memperdalam penyidikan. Menurut Kejari, Azis diduga memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan agar menandatangani dokumen serah terima pada 2018, padahal pembangunan gedung belum selesai sepenuhnya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp26 miliar. Atas dasar itu, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Pasal 55.
Kasus Gedung Setda sendiri sudah lama menjadi sorotan publik. Gedung megah yang berdiri di pusat kota ini dibangun untuk menunjang kinerja pemerintahan, namun justru menyisakan masalah hukum berkepanjangan. Penetapan tersangka terhadap Azis menjadi kelanjutan dari pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD dan pejabat lain yang terkait dengan proyek tersebut.
Di luar gedung Kejari, suasana sempat ramai. Wartawan dan masyarakat terlihat mengikuti jalannya penahanan, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang sudah bergulir sejak lama ini.
Meski begitu, aparat penegak hukum menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses persidangan nantinya diharapkan bisa menjawab tuntas pertanyaan publik: apakah kasus Setda berhenti pada satu nama, atau akan menyeret pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
(Raden Prawira)
Editor Utama : Robet T. Silun






