Diupdate pada 21 April, 2026 7:50
Tayang Selasa,(21/04/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Timur menerima aduan dari keluarga korban pelecahan seksual anak di bawah umur, yang terjadi di pondok Fatimiyah, Bringin bendo, taman sidoarjo.
Anggota DPRD provinsi Jawa Timur H.Fuad Benardi S.Kom., M.MT
Korban pencabulan JN perempuan umur 11 tahun
Jln. rungkut kidul surabaya,
DD perempuan umur 11 tahun, jln. Penjaringan, rungkut surabaya.

Sesuai laporan polisi LP-B/89/III/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA tentang persetubuhan atau perbuatan cabul anak dibawah umur keluarga dari keduanya anak sanget geram adanya perbuatan yang tidak senono sehingga mengadu ke DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan mengawal kasus ini sehingga pihak kepolisian Polresta sidoarjo betul-betul periksa atau menangkap pelaku perkara pencabulan anak dibawah umur, meskipun Tempat kejadian Perkara( TKP) di beringin bendo, taman, sidoarjo .
kami akan membantu konfirmasin dengan ketua PDI perjuangan wilayah sidoarjo”,
,Ujar Fuad Benardi.

Mengenai sekolah,agar diprioritaskan sehingga tidak menganggu belajar anak-anak, orang tua dari kedua korban segera konfirmasi ke guru tempat sekolah sebelumNya, dan juga bisa langsung ko firmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten sidoarjo, saat media borneo indonesiaNews temui keluarga korban di Historisma cafe senin,(20/04/2026).
Sementara itu media media borneoindonesiaNews.com, menghubungi penyidik PPA Polresta Sidoarjo melalui Whatsapp ” Siap masih Proses penyelidikan”.
Kami sangat berharap semua pihak baik dari pihak kepolisian dan juga DPRD bisa membantu kami masyarakat kecil yang mengalami musibah anak kami di perlakukan seperti layaknya orang Dewasa namun anak kami masih kecil dan dibawah umur ungkap ibu korban JN.
Harapan kami keluarga tetap menuntut dan pelaku segera di tangkap sehingga bisa di pertanggung jawabkan, dihukum seseui perbuatanNya, bersambung..
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun





