Polres Lamandau Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu seberat 191,42 gram dan 341 Butir Pil

Diupdate pada 21 April, 2026 7:48

Tayang Selasa, (21/04/2026)

Lamandau, Borneoindonesiamews.com,- Kepolisian Resor Lamandau Berhasil Ungkap dan musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, di Joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 21 April 2026

Kegiatan dihadiri Kapolres Lamandau, AKBP, Joko Handono didampingi Forkompinda; Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kasatresnarkoba Kasihumas, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan dinas terkait.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono menyampaikan, informasi terkait dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah.

Adapun pengungkapan yang kami sampaikan sebanyak 2 (Dua) Laporan Polisi, dengan barang bukti berupa sabu Pil inex dan dan Jenis Etomidate catridge berisi liquid/cairan.

Pemusnahan barang bukti dengan Jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berat total sebanyak 191,42 (seratus sembilan puluh satu koma empat puluh dua) gram.,Jenis Pil Exstaci sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu) butir pil, dan Etomidate sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) catridge berisi liquid/cairan.
Dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang Tersangka dengan 2 (dua) Laporan Polisi, dengan Tersangka, Khairani Ramadhan Bin Rajikil dan Wiwin Wistunda Bin Hermanto.

Ditambahkan, pertama Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Lintas Kalimantan Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan Kedua, kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di 31. Lintas Kalimantan Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Modus Operandi, Para Tersangka menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan di antarkan ke kota Sampit dan Palangkaraya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

(Rohmat)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews