Kepala Pengadilan Bekasi Kota Undang Perwakilan Alwanmi Usai Aksi ke Empat Api Unggun di Depan PN Bekasi

Diupdate pada 17 Mei, 2024 6:52

Tayang Jum’at, (17/05/2024)

Jakarta-BorneoIndonesianews com,-Aliansi wartawan Non maenstream Indonesia (Alwanmi) & Alumni Santo Yoseph Vincentius Jakarta Kembali Sambangi gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu pagi (15/5/2024) dan menggelar aksi Damai jilid empat guna memberikan dukungan moral kepada rekan alumni, Pengacara maupun Majelis Hakim di PN Bekasi, agar putusan diberikan Seadil-adilnya.

Menurut Koordinator Nasional ALWANMI, Arief P Suwendi, bahwa Aksi dilakukan dengan mengusir roh-roh jahat yang ada di Pengadilan Negeri Bekasi, sebagaimana yang dilakukan oleh para sesepuh adat maupun tokoh agama dalam mengusir Roh Jahat. Sehingga putusan nanti benar-benar adil, tanpa pengaruh roh jahat. Untuk itu kami berharap para hakim bisa memutuskan secara adil dan bijaksana, kita ingin mengetuk hati nurani para Hakim, tegasnya.

Aksi ALWANMI merupakan bentuk Loyalitas dan ungkap an kebersamaan para wartawan kepada saudara Gunata sebagai Pembina Koran Jokowi, untuk itu kita akan kawal sampai kasus ini selesai, dan Gunata serta Wahab Halim di bebaskan dari tuduhan Jaksa Penuntut umum. Karena tuduhan kepada Gunata serta Wahab Halim adalah Fitnah, tegasnya.

Arief P Suwendi juga menegaskan, bahwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, sebagaimana paparan para saksi, tidak adanya bukti terkait niat kesengajaan serta tidak terdapat keterangan palsu dan/atau surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II.

Kerugian yang dinyatakan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan hanya bersumber dari pernyataan saksi Albert Purba dan bukan dari saksi Koran Purba yang berkedudukan sebagai korban dalam perkara ini.

Selain itu, tidak adanya bukti kesepahaman niat dan kehendak yang dilakukan antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama untuk mewujudkan perbuatan yang dituduhkan JPU.

Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 02067 milik terdakwa II Wahab Halim telah terverifikasi (clean and clear) dan menjadi jaminan objek hak tanggungan di Bank Mandiri.

Kami melihat replik jaksa penuntut umum merupakan formalitas belaka. Bahwa seluruh dalil jaksa penuntut umum merupakan repliknya sendiri, paparnya.

Setelah Aksi dengan tema api Unggun usir Roh Jahat berakhir pada siang hari , rupanya Aksi yang dilakukan jelang putusan kasus sengketa tanah Overlapping Gunata Halim dan Ayahnya Wahab Halim ini , Aliansi wartawan Non Maenstream Indonesia mendapat perhatian dari Kepala Pengadilan Negri Kota Bekasi Bpk. Moch Yuli Hadi, SH., MH , mengundang perwakilan dari Alwanmi untuk beraudiensi dan membicarakan terkait Aksi Alwanmi .

Dalam pantauan Media pertemuan dengan kepala PN Bekasi kota ,beberapa perwakilan Dari Alwanmi dan Alumni santo Yosef Vincentius yakni, Empy,Tedy y, Wira, Edo, Anggiat, Hamdan dan Hotben yang menemui kepala PN Bekasi tersebut sempat ada perdebatan dengan kepala PN bekasi yang mempertanyakan obyektivitas wartawan yang meliput kasus Gunata , namun anggiat menjelaskan bahwa keterkaitan media dalam mengawal kasus Gunata Halim bahwa Gunata sendiri merupakan Dewan Redaksi dari Koran jokowi.com sehingga aksi alwanmi ini adalah bentuk solidaritas terhadap sesama media , dan kedatangan Alwanmi bukanlah untuk intervensi kasus Hukum yang bet jalan , Selain itu Edo juga mengakan bahwa wartawan Alwanmi datang karena melihat ada yang tidak benar dalam proses hukum Gunata , dan menjadi kontrol sosial dan corong masyarakat dimana ada yang tidak benar dalam proses peradilan dewan redaksi koranjokowi , adapun Wira di kesempatan itu juga mempertanyakan terkait beberapa SIPP yang tidak sesuai dengan fakta yang ada , namun dari Kepala PN Bekasi menjawab Bahwa hal itu prosedurnya melalui pengaduan .

Dari hasil upaya Alwanmi dan Alumni sejak aksi pertama hingga yang ke empat atau terakhir , banyak hal Dalam proses persidangan yang dirasakan jauh dari keadilan , sambil menanti Putusan Majelis Hakim yang diagendakan pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang , Untuk itu Alwanmi dan Alumni st Yosef Vincencius Jakarta menyerahkan harapan putusan Keadilan yang sebenernya nanti hanya Pada kuasa Tuhan selaku sumber kebenaran yang tertinggi.

(Lly)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews