Diupdate pada 23 Agustus, 2024 7:25
Tayang Jum’at, (23/08/2024)
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Ketua Serikat Pers Republik Indonesia(SPRI) Kab.Kampar Lumban Welly.S,menyambangi Kejaksaan Tinggi Riau terkait regulasi penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan mekanisme yang ada ,Rabu,(21/08/2024).
Tiba di pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau,sekitar pukul 14.00 wib di dampingi oleh rekan rekan Jurnalis yang bergabung di SPRI Kampar.
Kedatangan saya kemari untuk berkoordinasi dengan para Jaksa atas dokumen temuan di lapangan seraya memegang amplop berwarna kuning di depan pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Besaran dana bos saat ini mulai dari SD ,SMP, SMA ,SMK sangat la membantu sekolah yang ada di Indonesia terkhusus di Kab. Kampar,Provinsi Riau, jikalau regulasinya tepat sasaran ,”Ucap Lumban Welly.S.di Kejati Riau.
Hal tersebut sudah di atur dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis atau Juknis Bos Reguler.Dana Bos reguler baik SD,SMP,SMA,SMK kegunaannya untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang meliputi beberapa komponen,”Kata Lumban Welly.S. di Kejati Riau .
Hal ini adanya dugaan penyimpangan dari regulasi yang ada di sebabkan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Sekolah(RKS)dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah(RKAS)minimnya melibatkan stakeholder sekolah terutama komite sekolah,”Ucap Lumban Welly.S.di Kejati Riau.
“Jadi Pertanyaan kenapa Permendikbud nomor 19 Tahun 2007 Tentang standar Pengelolaan Pendidikan di tabrak ,”Ucap Lumban Welly.S. di Kejati Riau.
Ketua SPRI Kampar, Lumban Welly.S.meminta kepada Bapak Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, S.H,M.H untuk menindak tegas oknum Kepsek yang bermain- main(nakal) dalam pengelolaan dana BOS untuk kepentingan pribadi,”Pungkasnya.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan).
Editor Utama : Robet T. Silun






