Diupdate pada 16 Juli, 2025 6:20
Tayang Rabu,(16/07/2025)
Palangkaraya,borneoindonesianews.com, – Ilan Syamsu dkk selaku Korban penyalahgunaan pemalsuan tanda tangan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan mencabut laporan mereka dipolisi.
Kepada media ini,Ilan Syamsu menegaskan bahwa
“Berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109//I/2025/SPKT/POLDA KALTENG, tanggal 10 Juni 2025, tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang saya laporan di Polda Kalteng yang terjadi di desa Natai Baru dengan terlapor Sdr. MRD sebagai Ketua Kelompok Tani Bakti Baahirah, terkait laporan tersebut saya menyatakan tidak akan mencabut laporan saya, dan saya berharap laporan tersebut ditindak lanjuti sampai dengan tuntas”Tegasnya,(15/07).
“Kami minta penyidik untuk menangkap pelaku pemalsuan tangan tanda tangan kami dan mengusut tuntas kasus ini,serta kami berharap sdr.mardi selaku ketua Pengurus KTH Bakti Baahirah sekaligus Manajer Kebun K3 beserta pemilik kebun K3 An.Feri juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya,kami menduga mereka turut serta bekerjasama menggunakan data pribadi dan tanda tangan kami tanpa sepengetahuan kami dan kami keberatan data kami digunakan untuk kepentingan pengelola kebun tak berizin dan diduga ilegal,siapapun yang terlibat dalam kasus ini kami harap agar para pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya”Harap Ilan
Korban merasa dirugikan akibat tindakan tersebut dan menuntut keadilan.
“Saya dan 4 orang korban lainnya,sudah memberikan keterangan kepada polisi para penyidik melalui diskrimum polda kalteng,Bahwa tidak mengetahui proses pembentukan KTH Bakti Baahirah dan kami keberatan data pribadi serta tanda tangan kami digunakan,tanpa sepengetahuan kami,apa lagi infonya kedepan karena sudah di SK kan kades dalam kelompok Tani Hutan Bakti Baahirah Tersebut,kami resmi jadi anggota kelompok tersebut,kami para anggota mau dilibatkan untuk membayar pajak dan membayar sangsi administrasi karena telah terlanjur menanam sawit dikawasan Hutan, kami keberatan”jelasnya
“Sudah data kami digunakan tanpa sepengetahuan kami untuk kepentingan mereka,malah kami juga mau dibebankan untuk mempertanggung jawabkan kepada pemerintah terkait keterlanjuran pemilik kebun kelapa sawit yang menanam di kawasan hutan HP,intinya kami minta pengelola sawit Jangan membawa kami warga yang tidak tau apa apa untuk bertanggung jawab,silahkan kalian selesaikan sendiri dengan pamerintah terkait penguasaan lahan HP seluas 420 Hakter tersebut toh kan selama ini kalian sendiri yang menikmati lahan tersebut,intinya kami keberatan dan minta pertanggung jawaban karena data pribadi serta tanda tangan kami digunakan untuk melindungi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan tak berizin dan kuat dugaan ilegal”Jelasnya
Kasus pemalsuan tanda tangan ini terungkap setelah korban mengetahui bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen pakta integritas yang diduga dibuat oleh oknum pengurus Kelompok Tani Hutan Bakti Baahirah Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang digunakan untuk mengajukan proses perijinan IUPHKM dikementrian KLHK RI serta keberatan data pribadi serta tangan mereka dipalsukan dalam dokumen daftar hadir pembentukan KTH bakti Baahirah yang mana mereka tidak terlibat sama sekali.Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke polda Kalteng dan meminta agar pelaku pembuat tangan tersebut segera ditangkap dan diadili karena telah menggunakan data pribadi dan tangan mereka tanpa sepengetahuan mereka untuk kepentingan lain,Kuat dugaan proses pembentukan KTH Bakti Baahirah ini tidak sesuai prosedur dan digunakan sebagai akal akalan pemilik kebun untuk menguasai lahan tersebut dan berupaya untuk menghindar dari pantauan satgas PKH pusat agar lahannya tidak disita.
Para korban meminta polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus ini. Korban juga meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Polda Kalteng melalui penyidk diskrimum yang telah menyelidiki kasus ini sudah menerima laporan korban dan keterangan dari beberapa saksi pelapor maupun terlapor,polisi berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus ini.
Kasus pemalsuan tanda tangan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan penanganan yang serius dan transparan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Wartawan BI Agus .h
Editor utama : Robet T.silun






