Korupsi APBdes Tahun 2022 Sejumlah Rp 820 Juta, Kades Tumbang Bana, PGN Resmi Ditahan

Diupdate pada 10 Januari, 2024 6:46

Tayang Rabu, (10/01/2024)
Puruk Cahu-Borneoindonesianews,-Diduga melakukan aksi Korupsi sejumlah dana desa yang tercatat dalam dalam Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) tahun 2022 lalu akhirnya Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, PGN, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupten Murunn Raya (Mura) resmi ditahan Polres Murung Raya (Mura).

Tersangka Kades Tumbang Bana PGN resmi ditahan meringkuk dijeruji besi sejak 5 Januari 2024 lalu karena disinyalir melakukan aksi korupsi APBdes tahun 2022 lalu sebesar Rp 820 juta, selain itu, uang Korupsi dipergunakan Kades Tumbang Bana untuk kebutuhan bermain judi, sabung ayam, hal inilah membuat Kades Pgn banyak mengeluarkan uang dan tidak bisa mempertanggunjawabkan keuangan negara dan bagi kepentingan masyarakat.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Akhmad Syaiful Rizal membenarkan ikhwal tersebut, bahwa pihaknya telah resmi menahan Kades Tumbang Bana, PGN lantaran korupsi dan tidak bisa mempertanggujabkannya, baik secara admistrasi maupun didepan hukum positif.

“Kita telah menahan Kades Tumbang Bana, PGN lantaran dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik dan saksi terbukti melakun korupsi APBdes, ” ujar Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ahmad Syaiful Rizal, Selasa (9/1/2024).di ruang kerjanya.

Bahkan akibat dengan perilaku korupsi , Kades Tumbang Bana ini dia terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukannya.
(H.Helmi/Kabiro Murungraya)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews