Masyarakat Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalbar,Meminta Kepada Semua Pihak Terkait Segera Menuntaskan Batas Desa.

Diupdate pada 4 Januari, 2024 9:16

Tayang Kamis, (04/01/2024)

Ketapang-Borneoindonesianews.com,-Selama kurang lebih enam tahun berjalan Pemerintahan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat

bersama Tim 9 yang mewakili Masyarakat sudah berusaha maksimal melalui Kecamatan Matan Hilir Selatan maupun Pihak Dinas PMD Kabupaten Ketapang

untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan batas Desa antara Desa Pematang Gadung dan Desa Kemuning Biutak, melalui Pendamping Tim 9 ABDULLAH NURIMAN menjelaskan

bahwa tidak selesainya batas antar Desa selama ini disebabkan salah satunya adalah kurang seriusnya dan lemahnya pihak terkait dalam menangani persoalan batas Desa tersebut

yang bukan hanya terjadi antara Desa Pematang Gadung dan Desa Kemuning Biutak saja

dalam hal ini
Menurut Abdullah Nuriman sebagai Pendamping Tim 9 Desa Pematang Gadung mengatakan persoalan batas antar Desa ini dengan rentang waktu 6 tahun tersebut seharusnya sudah tuntas dalam kepastian Hukum

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa seharusnya menjadi hal yang proritas Pemerintah karena jika batas wilayah tidak jelas maka berdampak kepada lajunya peroses pembangunan

disisi lain akan terjadi gejolak sosial dan berpotensi terjadinya komflik antar warga Desa, tegas Abdullah Nuriman sebagai mantan Anggota DPRD tahun 1999 ini.

Pekerjaan seberat apapun jika pihak terkait serius, bijak dan piawai dalam menangani permasalahan batas Desa ini di pastikan sudah selesai

Selanjutnya Abdullah Nuriman menambahkan bahwa terkait dirinya sebagai Pendamping Tim 9 Desa Pematang Gadung tidak ada kaitannya dangan kepentingan Politik, apa yang di lakukan bertujuan demi kepentingan hajat orang ramai,

pada tanggal 4 Januari 2024 Abdullah Nuriman bersama Tim 9 telah menyampaikan surat permohonan Audensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang alhamdulillah melalui Komisi 1 Bapak ABDUL AIN, telah menyambut baik permohonan Andensi tersebut

dan akan di koordinasikan dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang terkait jadwal Audensi

Bapak ABDUL AEN juga mengatakan di Kabupaten Ketapang ini masih banyak batas antar Desa yang belum jelas, hal ini perlu keseriusan Dinas terkait dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian batas Desa, apa yang di sampaikan oleh Tim 9 Desa Pematang Gadung dirinya selaku Wakil Rakyat sangat mendukung penuh demi ketenangan masyarakat Desa Pematang Gadung yang jumlahnya hampir 3.000 orang

Jailani

Editor: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews