Masyarakat Desa Pematang Limau menuntut Hak Plasma 20 %, dalam HGU PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group Internasional.

Diupdate pada 30 Agustus, 2023 1:11

Tayang Rabu, (30/08/2023)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,- Bertempat di Balai Desa Pematang Limau, seluruh masyarakat Desa Pematang Limau menuntut Perusahaan PT. Sarana Titian Permata melaksanakan kewajiban untuk memberikan plasma 20 % dari luasan lahan yang di usahakan.

Syahroni – berharap agar keinginan seluruh masyarakat Desa Pematang Limau perihal tuntutan plasma 20% menjadi perhatian besar oleh pihak perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) dan pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, agar di realisasikan sesuai dengan peraturan Pemerintah dan perundangan-undangan.

Supiansyah- Ketua Tim Percepatan Plasma Desa Pematang Limau, siap untuk memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat Desa Pematang Limau dan sekitarnya apapun resikonya karena sebagai desa binaan yang terdampak langsung terhadap kegiatan operasional pihak perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP).

Seluruh masyarakat Desa Pematang Limau bersepakat menuntut hak plasma 20% kepada pihak Perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group yang masuk wilayah Administrasi Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Seluruh masyarakat Desa Pematang Limau bersepakat wajib dan bersepakat mendapatkan Plasma di PT. Sarana Titian Permata (PT STP) Wilmar Group.

Seluruh masyarakat Desa Pematang Limau bersepakat yang mendapat plasma berdasarkan sesuai dengan Calon Petani (CP) yang di ajukan oleh Pemerintah Desa dan Koperasi Limau Manis kepada pihak Perusahaan PT. Sarana Titian Permata (PT. STP) Wilmar Group Internasional.

(Rija’el/ Kabiro Seruyan)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews