Diupdate pada 7 Maret, 2025 9:01
Tayang Jumat, 07/03/2025
Kotawaringin Timur-Borneoindonesianews.com,-Mediasi pertama kali dilakukan oleh camat cempaga hulu, GUSTI MUKAFI, sebagai moderator memfasilitasi antara Hermanus dengan Siyan cs Badi cs, Dedi cs.
Mediasi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, camat cempaga hulu, GUSTI MUKAFI, berharap dalam undangan nya yang disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat membawa dokumen berupa surat surat bukti kepemilikan.
Namun pihak Siyan, cs masih belum dapat menunjukan surat bukti kepemilikan nya kuasa hukum nya MEIFIN ALFUN SH, MH. dalam hal ini tidak banyak berbicara, berkaitan dengan pengakuan sdr Siyan karena belum memegang surat surat bukti kepemilikan nya.
Namun mereka sepakat akan dilakukan mediasi kedua pada tanggal 21 Maret 2025, di Aula kecamatan cempaga hulu.
Pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik baik, dan tetap berpegang pada kebenaran jangan sampai melebar begitu harapan nya.
(Ruspandi wartawan BI)
Editor Utama : Robet T. Silun






