Diupdate pada 16 Mei, 2025 9:56
Tayang Jum’at, (16/05/2025)
Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com,- Suasana kebersamaan dan semangat membangun desa mewarnai aula kantor Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (15/5/2025). Ratusan elemen masyarakat berkumpul dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mewujudkan cita-cita pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, menunjukkan sinergi yang kuat untuk kemajuan desa.
Hadir pada Musdessus Koperasi Merah Putih tersebut, Kepala Desa Tumbang Mangkutup Suriato bersama Ibu Ketua TP-PKK desa Uraunah, pendamping Desa Arista Junaidi, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, ketua RT dan RW, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perwakilan Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Babinkamtibmas, kader PKK dan kesehatan turut memadati aula kantor desa setempat.
Pembentukan KDMP ini didasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Landasan hukum ini semakin memantapkan langkah masyarakat Sidokumpul dalam mendirikan badan usaha bersama yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan ekonomi lokal.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Seluruh forum menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan KDMP.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Suriato mengajak seluruh warga untuk bersatu padu mendukung program dan instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa.
Ia juga menyampaikan dengan jelas manfaat serta tujuan didirikannya KDMP bagi masyarakat Tumbang Mangkutup.
Sementara, Pendamping Desa, Arista Junaidi dalam kesempatan tersebut menyampaikan enam poin penting yang perlu disepakati dalam pembentukan KDMP.
Dirinya juga menekankan krusialnya pemilihan pengurus yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta rekam jejak yang baik dan amanah di mata masyarakat,” jelasnya.
Rapat dipimpin Kades Tumbang Mangkutup secara bersama-sama dengan unsur BPD, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat, mencerminkan semangat gotong royong dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal penting yang disepakati dalam musyawarah ini antara lain:
* Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
* Alamat Kantor: Balai Desa Tumbang Mangkutup
* Jenis Usaha: (Akan ditentukan lebih lanjut sesuai potensi desa)
* Simpanan Pokok: Rp 250.000 per anggota pendiri
* Simpanan Wajib: Rp 20.000 per bulan
* Jumlah Pendiri: 60 orang
* Masa Jabatan Pengurus: 5 tahun
Untuk memastikan pengawasan yang baik, disepakati susunan pengawas koperasi yang terdiri dari beberapa unsur :
– Kepala Desa
– BPD
– Perangkat Desa
Sesi tanya jawab dan penyampaian saran serta masukan juga menjadi bagian penting dalam musyawarah ini, menunjukkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses pembentukan KDMP.
(Agus)
Editor Utama :Robet T. Silun






