Kuasa Hukum Ahli Waris Kamarudin Pertanyakan Legalitas Kinerja Kantor Pertanahan Seruyan Dalam Kasus Sengketa Lahan di PT. SNP
Tayang Senin, (19/05/2025) Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com – Kuasa hukum ahli waris Kamarudin, Peri Susanto mempertanyakan legalitas kinerja kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan pada perkara kasus sengketa lahan antara pihak ahli waris Kamarudin dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang hingga kini belum terselesaikan. Mengapa Peri Susanto mempertanyakan demikian. Karena dia menduga ada upaya terselubung untuk menjatuhkan tuntutan…

