Diupdate pada 19 Mei, 2025 8:43
Tayang Senin, (19/05/2025)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com – Kuasa hukum ahli waris Kamarudin, Peri Susanto mempertanyakan legalitas kinerja kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan pada perkara kasus sengketa lahan antara pihak ahli waris Kamarudin dengan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang hingga kini belum terselesaikan.
Mengapa Peri Susanto mempertanyakan demikian. Karena dia menduga ada upaya terselubung untuk menjatuhkan tuntutan dari para ahli waris Kamarudin atas lahan yang diserobot oleh PT. SNP.
“Kemarin pada Kamis tanggal 15 Mei 2025, ada petugas dari kantor pertanahan bersama kepolisian turun kelokasi lahan yang disengketakan dan melakukan pengukuran tanpa melibatkan pihak ahli waris. Harusnya dalam pengukuran itu, pihak kantor pertanahan harus menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara,” kata Peri Susanto saat menyambangi kantor BPN Seruyan, Senin (19/5/3024).
Saat Peri Susanto mencoba mengkonfirmasi langsung perihal pengukuran lahan sengketa yang dilakukan petugas kantor pertanahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Nurhamzah Adi Nugroho saat ditemui olehnya, tidak mau memberikan keterangan dan penjelasan.
“Kepala kantor pertanahan tidak bisa memberikan penjelasan dengan alasannya saya tidak pernah mengadu soal perkara sengketa lahan dengan PT. SNP ini. Kemarin di lapangan, kami tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka melakukan kegiatan pengukuran diatas lahan sengketa itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Peri Susanto meminta dan berharap agar pihak kantor pertanahan bisa netral dalam perkara ini. Hal ini supaya tidak ada tudingan-tudingan dari pihak ahli waris atau masyarakat luas, kalau pihak kantor pertanahan ikut campur dalam perkara ini.
“Kami takutnya ada pengumpulan dokumen-dokumen yang sifatnya merugikan salah satu pihak, yakni ahli waris. Kami minta kantor pertanahan bisa antisifasi dalam perkara ini,” ungkapnya.
Terlebih kedatangannya di Kuala Pembuang hari ini, Senin (19/5/2025), adalah untuk memenuhi panggilan penyidikan dari Polres Seruyan selaku terlapor oleh PT. SNP.
“Pada proses penyidikan ini, saya selaku terlapor belum ada menyerahkan dokumen-dokumen penting kepihak penyidik. Harapan kami proses hukum yang sudah kami ikut dan berjalan hingga sejauh ini jangan sampai ada hambatan. Kami harap kasus ini dapat segera terselesaikan,” pinta dia.
(Parij/BI)
Editor Utama : Robet T. Silun






