proses hukum ,Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara Narkotika dan 48 Perkara Oharda
Tayang Rabu, (15/04/2026) Rokan Hulu– Borneoindonesianews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025-Maret 2026, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Tercatat sebanyak 54 perkara narkotika…

