Pencuri Kabel Tower Telkomsel PAD548 di Bekuk Polisi

Diupdate pada 24 Agustus, 2024 5:07

Tayang Sabtu, (24/08/2024)
Padang-Borneoindonesianews.com,-Polresta Padang Polda Sumatera Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kabel tower Telkomsel yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curat spesialis kabel tower Telkomsel PAD548 yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pria berinisial A (32), berprofesi nelayan, warga Jati Kampung Pinang No. 199, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Hari Kamis (22/08/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika saksi pelapor sedang berada di rumahnya yang beralamat di daerah lubuk minturun kecamatan koto tangah kota Padang. kemudian saksi pelapor di beri tahu oleh kawan saksi pelapor yang bernama Pgl ALDI kalau alarm Tower Telkomsel PAD548 Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang berbunyi yang menandakan kalau tower dalam keadaan mati,

Mendapat kabar tersebut selanjutnya saksi pelapor bersama Pgl ALDI dan seorang teknisi tower berangkat ke Tower Telkomsel PAD548 Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang untuk memeriksa keadaan tower, setiba di Tower Telkomsel PAD548, saksi pelapor mendapati kabel power tower sudah di curi orang, kemudian selanjutnya teknisi tower memperbaiki jaringan tower dengan mengganti kabel power yang hilang dengan kabel power yang baru.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira Pukul 07.00 WIB alarm Tower Telkomsel PAD548 Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang kembeli berbunyi, kemudian saksi mendapati pelaku A sedang memotong kabel power tower, kemudian pelapor segera menghubungi tim klewang dan selanjutnya tim klewang mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Padang.

Lanjutnya adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah tang merk KODAI dengan gagang warna orange, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor Polisi terpasang dan 6 (enam) gulung tembaga kabel tower.

Kronologis penangkapan yaitu Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul 07.00 Wib ketika anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI mendapat informasi bahwa tersangka AFRIZAL Pgl ZAL Bin SYAFRIL sedang melakukan pencurian kabel Tower Telkomsel PAD548 Lolong Belanti Kec Padang Utara Kota Padang, mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI berangkat ke Tower Telkomsel PAD548 Lolong Belanti Kec Padang Utara Kota Padang dan melakukan penangkapan terhadap AFRIZAL Pgl ZAL Bin SYAFRIL. Setelah dilakukan penangkapan terhadap AFRIZAL Pgl ZAL Bin SYAFRIL tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI berhasil mengamankan barang bukti tersebut di atas dari tangan tersangka AFRIZAL Pgl ZAL Bin SYAFRIL, selanjutnya tersangka AFRIZAL Pgl ZAL Bin SYAFRIL dan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Polresta Padang.

(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews