Diupdate pada 22 Januari, 2024 9:01
Tayang Senin, (22/01/2024)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, sebagai berikut:
DASAR :
Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/15/VIII/2023/SPKT POLRES ROHUL tgl.01 Agustus 2023
KRONOLOGIS :
— Pada Tanggal 22 Januari 2022 Penyidik menerima surat berupa Laporan Pengaduan Masyarakat LSM Pasang Badan Rokan Hulu.
Selanjutnya Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Laporan dugaan TP Korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Kab.Rohul dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019, 2020 dan 2021.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kab.Rokan Hulu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp.5.9 M,.
Selanjutnya setelah Penyidikan menemukan ada dugaab tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada tgl.4 Agustus 2023.
Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Prov Riau dengan nilai PKN sebesar Rp.6.2 M, untuk itu telah dilakukan Gelar Perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka An.HI selaku PA/Kadis Perkim Pemkab.Rohul dan Sdr. JT selaku Direktur PT.Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 tersangka JT dan HI memenuhi panggilan ke-2 sebagai Tersangka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan atas pertimbangan penyidikan maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Rokan Hulu.–
TERSANGKA :
1. Nama : HI
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : ASN (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab.Rohul TA 2019 s/d 2021)
Alamat : Wonosari Barat RT.01 RW.02 Desa Koto Tinggi Kec.Rambah Kab.Rohul
2. Nama : JT
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT.Esa Riau Berjaya)
Alamat : Jl.Pala Raya No.169 Perum Beringin Indah Kota Pekanbaru
BARANG BUKTI :
– Dokumen kontrak
-Dokumen Pencairan
– Dokumen SO / DO Dari PT . Esa Riau Berjaya
-Laporan Realisasi Pemakaian BBM
TKP :
Dinas Perkim Pemkab.Rohul
I. Pasal Yang Diterapkan :
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.
Terhadap kedua orang tersangka saat ini di tahan oleh penyidik selama 20 hari kedepannya di Rumah Tahanan Polres Rohul.
Modus : Pengadaan Barang berupa bahan bakar minyak solar industri Fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim.
Demikian Rilis ungkap kasus ini kami buat, jika ada yang ingin ditanyakan bisa menghubungi kami melalui Via Japri.
(Humas Polres RoHul/EPl)






