Penyerahan Barang Bukti Secara Hukum Adat Berlangsung Di Sepakati Para Pihak

Diupdate pada 23 Agustus, 2025 2:19

Tayang Jum’at,(22/08/2025)

Seruyan-Borneoindonesianesw.com,-
Acara angkat nikah Fridolin Bela Saputra,SE & Ana Sican,S.Tn.Keb berlangsung hari Sabtu,(23-24/08 2025),
di laksanakan.

Acara di pandu oleh saudara Julian Maret sebagai pembuka acara.
Jum’at, (22/08/2025), di Desa Durian Kait Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan.

dua belah pihak kelurga besar memplai laki-laki dari Lamandau & dan Perempuan dari Seruyan melangsungkan acara penyerahan bukti dari masing pihak berupa cincin sebagai ikatan perkawin sah secara hukum adat dan secara hukum negara telah bersama-sama di sepakati untuk di serahkan dan di terima,cincin,kain batik dan sebuah surat tanah sertefikat.

Barang barang yang menjadi hukum adat telah di serahkan oleh bapak Juliansyah orang tua dari memplai laki-laki dan telah di terima oleh bapak Sinan orang tua perempuan.
Adapun adat yang lain sudah di bayar lunas oleh bapak Juliansyah di nilai dengan mata uang lunas di sepakati di luar porum adat.

Mantir adat Desa Durian Kait menanyakan kembali kepada pihak orang tua memplai perempuan,apakah benar adat yang lain sudah di bayar di nilai dengan uang?
Orang tua perempuan menjawab benar.
Kalau begitu kata mantir Adat Durian Kait,segala sarat hukum adat selesai dan sudah di sepakati kedua belah pihak para orang tua masing masing.
(Redaksi)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews