Penyerobot Lahan Almarhum Samsu Bahrun Ahmad : Ahliwaris Minta Santo Mundur dan Kosongkan lahan.

Diupdate pada 20 November, 2024 5:42

Tayang Rabu,(20/11/2024)
Lamandau-Borneoindonesianews.com,-
Ahliwaris Almarhum Samsu Bahrun Ahmad melalui penerima kuasa,telah menyampaikan surat somasi ke satu (I) kepada saudara Santo yang di duga telah menyerobot lahan/tanah almarhaum Samsu Bahrun Ahmad.

Ketika di tanya media ini apa dasar bapak menguasi lahan ini pak Santo?
Kata Santo saya beli pak dengan bapak yayan warga Desa Bunut dengan harga 10 jt per ha.

Lalu di tanya kembali oleh media ini,bapak Santo apa-apa saja dokumen jual belinya,kata Santo hanya KWITANSI saja bapak.

Setelah itu penerima kuasa mendatangi saudara said sepakat bertemu di rumah pak yayan di desa Bunut.
Pertemuan telah di mulai di rumah saudara yayan bersama saudara Said dan rekan-rekan penjual pertama dari warga desa Bunut.
Bapak Yayan telah menjelaskan dengan rinci bahwa beliau hanya perantara penjual dari berapa warga dan martua tampa mengantongi surat kuasa penjual dari pemilik lahan/tanah pertama.

Dari pengakuan saudara Yayan dalam rekaman dalam pertemuaan,mereka menjual tidak mengantongi surat-surat tanah yang telah di jual kepada bapak Said.
Dari hasil pertemua segi tiga pihak Said,yayan dan penerima kuasa telah sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Setelah itu penerima kuasa telah meminta bapak Santo bertemu di rumah bapak Fahrul Raji D.A.Md.Kep PJ Kades Sungai Mentawa di Nanga Buluk.

ROBET. T. Silun

Pertemuan telah berlangsung di mulai,penerima kuasa telah menawarkan dua opsi satu apakah bapak Santo siap menerima menempuh jalur kekeluargaan atau jalur hukum perdata melalui pengadilan Negri Nanga Bulik.
Di hadapan PJ Kades Sungai Mentawa bapak Santo sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan ganti rugi dengan harga di sepakati.

Namun sampai hari dengan terbitnya berita ini,bapak Santo di telpon ga,di angkat di cet ga di balas.
Maka dengan hal tersebut penerima kuasa telah menyampaikan tembusan surat somasi pertama ke (I) kepada bapak Camat Bulik dan bapak Kapolsek Bulik hari Selasa,(19/11/2024),untuk memenuhi sarat atau persedur secara hukum yang di atur oleh undang-undang.

Penerima kuasa akan layangkan surat somasi kedua (II) kepada para pihak terkait,untuk mengosongi lahan/tanah tersebut.

(Fran Depi/Wartawan Kalteng)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews