Perwakilan Partai Buruh :H.Anwar Sadat , “Dagelan dan Pelanggaran KPU pada Rekapitulasi Penghitungan suara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diupdate pada 27 Juni, 2024 10:45

Tayang Kamis, (27/06/2024)

Jakarta-Borneoindonesianews.com,-Perwakilan Partai Buruh yang juga merupakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPMI) H.Anwar Sadat Budiman hadir penuhi undangan KPUD Jakarta Utara terkait putusan MK yang menginstruksikan untuk rekapitulasi penghitungan ulang.

Hal tersebut Berdasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 09-01-1411/PHPU DPR-DPRD – XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Utara ,
diinstruksikan untuk melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan Cilincing pada tanggal 23-24 Juni 2024.

Diketahui rincian 233 TPS di Kecamatan Cilincing yang di rekapitulasi ulang adalah :(Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS , Semper Barat 53 TPS , Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS.

Lebih lanjut Anwar Sadat mengatakan selaku perwakilan partai Buruh pihaknya berharap dan mengimbau agar KPU independen dalam menerapkan Pemilu Jurdil dan Luber sesuai Undang-Undang tentang Pemilu .

Sekalipun proses Rekapitulasi ulang belum sepenuhnya selesai karena kendala batas waktu yang ditentukan , namun partai buruh tetap menghormati dan menerima putusan tersebut .

Adapun adanya gugatan antara Demokrat yang menggugat KPU , terkait Partai Nasdem yang dikabulkan oleh MK kami sebagai sesama partai Politik menghormati dan mengikuti hitung ulang yang terdiri dari 233 TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing .

Dalam keterangan yang dikatakan pada awak media bahwa pokok gugatan di MK berkaitan dengan ditemukannya satu kontainer di Kelurahan Cilincing yang Tidak tersegel, serta hilangnya satu kotak suara di Marunda yang akhirnya ditemukan di Semper Barat , selain itu juga ditemukan tiga kotak suara di Kelurahan Sukapura hingga saat ini masih belum ditemukan .

Ada banyak kejanggalan yang terjadi , masalah batas waktu yang sudah lewat menurut keputusan MK , lalu pada perhitungan pertama dipanel 3 kotak suara yang tidak tersegel dan beberapa TPS yang hilang .

Intinya partai buruh akan menanyakan hal tersebut ,dan terjadilah perdebatan sampai akhirnya Partai Buruh pun menghentikan perhitungan di hari kedua untuk melengkapi suara dibTPS- TPS yang hilang.

Dengan berbagai alasan yang dikemukakan KPU dan Bawaslu tetap manjalankan rekapitulasi ulang, sampai akhirnya ketuk di waktu yang terakhir , yaitu tanggal 24 Juni 2024, pada pukul 24.00 WIB , atau tanggal 25 Juni
Pukul 00.00 WIB .

Padahal ketetapan MK untuk rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing itu harus di taati ini melanggar aturan karena sudah melewati batas waktu .kalo bahasa partai buruh ini “Dagelan ,” ungkapnya .

Mereka meminta KPU RI untuk menambah waktu menyelesaikan pada hari ini Rabu (26/06/2024) artinya sudah terlambat 2 hari .

“Saya berharap yang salah tetap bersalah ,yang benar tetap dibenarkan , Jelas sekali ,rekapitulasi ulang ini banyak kasalahan yang terjadi yang dibuat Bawaslu . Untuk itu Partai Buruh dengan tegas menyatakan tidak akan menandatangani berita acaranya, ” tegas Ketum Konfederasi Serikat Maritim Indonesia H. Anwar Sadat Budiman .

(Lly)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews