Polemik Jual Beli Pasma Koperasi Graha Mitra Bakuba Desa Penopa Berimbas Tertahannya SHU Belum dibagikan.

Diupdate pada 12 Oktober, 2025 9:28

Tayang Minggu,(12/10/2025)

Lamandau,Kalimantan Tengah- Borneoindonesianews.com,- Polemik jual beli plasma sawit koperasi Graha Mitra Desa Penopa dipicu belum diterimanya sisa hasil Usaha (SHU) yang seharusnya sudah dibagikan dari Juli-Oktober 2025, hal ini menjadi pertanyaan antara pembeli dan penjual?
Pengurus Koperasi, Manajer Plasma GCM USTP Grup, penjual dan pembeli gelar rapat untuk mencari kesepakatan bersama, rapat digelar di Kantor Koperasi Graha Mitra Bakuba Desa Penopa Kecamatan Lamandau, Ahad, 11 Oktober 2025.

Undang-undang tentang plasma sawit adalah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun plasma minimal 20% dari luas lahan perkebunan. Perusahaan yang ada dikalteng khususnya perusahaan di wilayah Lamandau sudah melaksanakan dengan program kemitraan.
Manajer Plasma PT.GCM USTP Grup, Rahmat Hidayat, saat diwawancara, bahwa pihak manajemen dalam agenda hari ini memfasilitasi antara pembeli dan penjual (anggota koperasi) supaya mau membatalkan, kita ketahui bersama pembentukan plasma itu berdasarkan SK Bupati, kami mengikuti aturan pemerintah, plasma dibangun untuk masyarakat sekitar kebun, bukan untuk masyarakat luar, sebab tujuannya untuk meningkatkan ekonomi.

Rapat hari ini mencari kesepakatan, karena harga transaksi berbeda, maka diambil kesepakatan antara penjual dan pembeli,”ini masih dalam tahap kesepakan, bukan hari ini kita selesaikan tentunya sesuai data yang kami terima 61 pemilik plasma dan perlu kelengkapan transaksi,”jelasnya dalam acara rapat tersebut.

Kemudian melalui UU perkebunan sudah diatur jelas, plasma sawit itu dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disekitar perkebunan, bukan untuk orang luar, pemiliknya yang bermukim di desa setempat. Perlu kita pahami kemitraan plasma yang kita bangun adalah bagi hasil bukan bagi lahan. sedangkan tujuan dibentuk plasma sawit untuk masyarakat sekitar kebun dan tidak dijual belikan. “plasma yang kami bangun ada 14 koperasi dan kemitraannya bagi hasil bukan bagi lahan, plasma tidak boleh dijual belikan,”jelasnya.

Dialog hari ini yang kita lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kami (perusahaan) dengan penjual (pemilik), manajemen tidak bisa memaksa pembeli dan penjual. data yang mencapai kesepakatan 61 dan kita tindak lanjuti, perlu adanya kesepakatan pembeli dan penjual, dibuat tertulis, kita beri waktu 1 Minggu, pihak pembeli tidak mewakilkan dan apabila tidak terjadi kesepakatan ke dua belah pihak datang ke pengurus koperasi. Permasalahan ini akan kita selesaikan bertahap dan kasus ini perdata, kalau ada unsur pidana kita selesaikan dan semoga ada kesepakatan.

Ketua Koperasi Graha Mitra Bakuba, Piterson menyampaikan, bahwa kita mencari kesepakatan tuntutan pembeli itu 75 jt, namun tetap akan kami ganti misalnya yang awal 23 jt menjadi 40 jt atau yang dijual 35 jt kita ganti 50 jt sesuai kesempatan pembeli dan penjual, dan SHU yang belum dibagikan akan diberikan kepada pembeli, pada dasarnya mereka mengembalikan buku rekening ats pemilik, sebab tujuan dibangunnya plasma untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembeli Hantoro, saat diwawancara  dengan persoalan ini sepanjang mencari jalan yang baik tentunya akan kami sepakati, harapan cepat diselesaikan, kami sudah mengikhlaskan, apabila tidak ada kesepakatan kami akan berupaya kepada semua pihak, manajemen perusahaan, koperasi, penjual (pemilik) untuk memberikan tanggapan yang jelas, supaya tidak ada yang dirugikan.

Penyebab sipembeli mendapatkan buku rekening karena pemilik an.sebagai anggota koperasi plsma karena dasar pemilik mau menjual. sipembeli tidak bisa di salahkan secara keseluruhan. Sipembeli kalau merasa keberatan atau di rugikan,bisa menempuh jalur hukum. Penahanan uang SHU itu sudah jelas unsur sudah memenuhi.

(Rohmat/Kabiro Lamandau)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews