Diupdate pada 4 September, 2023 7:32
Tayang Senin, (04/09/2023)
Simalungun-Borneoindonesianews.com,-
Personel Polsek Perdagangan Resort Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial EG,
EG dibekuk oleh personil Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun (Sumut).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Minggu (3/9/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.
“EG” yang berprofesi sebagai pengangguran merupakan warga Huta IV Kampung Buntu Nagori Purbaganda, diduga “EG” memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu plastik klip sekala yang berisi empat paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,53 gram.
Kronologis penangkapan bermula saat Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut langsung di tindak lanjuti.
Anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G Sitohang, SH, melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan “EG” yang memiliki diduga narkotika jenis shabu-shabu di lipatan celana panjang jeans sebelah kanannya.
Setelah interogasi, “EG” mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki yang ada di daerah Bandar Huluan. “EG” dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Perdagangan dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP. Juliapan Panjaitan, SH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
(Heri Guci)
Editor : Robet T. Silun