PT Gaharu Prima Lestari dan PT Lingga Teja Wana Disorot Soal Izin IPK

Diupdate pada 29 Juli, 2026 1:22

Tayang Rabu, (29/07/2026)

Kubu Raya Kalbar -Borneoindonesianews.com,-Dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mencuat di Kalimantan Barat.

Dua perusahaan, yakni PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Kabupaten Kubu Raya dan PT Lingga Teja Wana (LTW) di Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi.

Di Kabupaten Kubu Raya, PT Gaharu Prima Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, diduga telah membuka lebih dari 900 hektare lahan.

Dari hasil liputan awak media sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.

Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.

Selain PT GPL, dugaan serupa juga muncul terhadap PT Lingga Teja Wana (LTW) yang beroperasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Informasi yang dihimpun media menyebutkan pihak internal perusahaan mengakui belum memiliki IPK.

Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap kedua perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026, sedangkan pengecekan di PT Lingga Teja Wana dilakukan sehari berikutnya, 17 Juli 2026.

Hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap kedua perusahaan belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, informasi yang diterima media menyebutkan terdapat pernyataan dari DLHK Kalbar bahwa perusahaan yang telah memiliki HGU secara otomatis memiliki IPK.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.

Sementara itu, untuk PT Lingga Teja Wana, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan. Padahal, informasi yang diperoleh menyebutkan perusahaan mengakui belum mengantongi IPK.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah.

Transparansi hasil investigasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan dan perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang Undang.No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Membuka Ruang Hak Jawab Pihak Pihak Terkait Dan Istansi Pemerintah

 

Tim Liputan

 

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews