PT. MAP Tidak Koperatif : PT. Agrinas Palma Nusantara Siap Eksekusi Lahan Sawit Seluas 1.276 Hakter

Diupdate pada 22 Januari, 2026 4:38

Sampit-Borneoindonesianews.com,-Kotim – PT. Agrinas Palma Nusantara akan melakukan eksekusi lahan perkebunan sawit ilegal seluas 1.276,22 Hakter yang dikelola PT.MAP saat ini sudah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Blok K/L PT. Mulia Agro Permai. Hal ini disampaikan oleh Purba, General Manager PT. Agrinas Palma Nusantara, yang menyatakan bahwa PT. MAP tidak koperatif dalam proses tersebut.

“Kami sudah menyurati PT.MAP terkait rencana kelanjutan CSO mereka namun sampai saat ini belum ada informasi jelas, kami anggap PT.MAP tidak koorperatif, dalam waktu dekat, kami putuskan akan melakukan eksekusi” ujar Purba kepada media ini (21/01/2026).

PT. Agrinas Palma Nusantara telah menerima lahan sawit seluas 221.000 hektar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk lahan ilegal PT.MAP yang berada di wilayah desa penyang kecamatan telawang.PT.Agrinas l berkomitmen untuk mengelola lahan sawit secara profesional dan transparan.(Wahyudi BI)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews