Resmi,Bupati Kubu Raya Terbitkan Larangan Bermain Layang-layang.

Diupdate pada 17 Juni, 2026 5:38

Tayang Rabu, (17/06/2026)

Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Menyikapi maraknya keluhan masyarakat terhadap permainan layangan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerbitkan surat imbauan agar tidak bermain layangan. Surat dengan nomor: 300.1.1/ 828/ SAT POL.PP-B/2026.

itu ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya, Bapak ,H.Sujiwo, dan berlaku sejak,12 Juni 2026.

Dalam surat imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 Tahun 2023, tentang Ketertiban Umum, dan maraknya permainan layang-layang yang menimbulkan dampak terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum. Ada lima poin imbauan Pemkab Kubu Raya terkait permainan layang-layang.

Pertama, setiap orang dilarang bermain layang-layang, baik menggunakan benang biasa, benang/tali gelasan, tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya yang berisiko tinggi mengakibatkan ledakan dan berpotensi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, kebakaran, korban jiwa akibat tersengat aliran listrik dan keselamatan pengendara kendaraan bermotor.

Kedua, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu raya, agar membantu pemerintah mengimbau kepala sekolah agar dapat mengedukasi orang tua, wali murid, serta pelajar terkait bahaya bermain layang-bayang.

Ketiga, kepada pengurus rumah ibadah agar dapat membantu pemerintah dalam mengimbau kepada jamaahnya masing-masing untuk tidak bermain layang-layang.

Keempat, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya berkoordinasi dengan Camat, Forkopimcam, dan Kepala Desa untuk melakukan pembinaan serta pengawasan secara rutin dan berkala.

Terakhir, Kelima, Kepala Desa melalui Ketua RW, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas di lingkungan masing-masing agar membantu pemerintah mengimbau kepada warganya agar tidak bermain layang-layang.

“Sudah seharusnya larangan bermain layangan ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui sebuah aturan atau produk hukum,” pendapat Sujiwo.,Selasa,16 Juni 20r26.

Sujiwo, berharap, seluruh elemen masyarakat terutama para pecinta permain layangan di Kabupaten Kubu Raya agar mematuhi imbauan tersebut. Sehingga tercipta ketertiban umum demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Semestinya semua pihak dapat mematuhi dan mentaati imbauan ini. Karena, imbauan ini demi kebaikan dan keselamatan bersama,” Pungkasnya.”

Editor Utama : Robet T. Silun

Pewarta :Rudi Dewa

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews