Diupdate pada 29 Januari, 2024 7:30
Tayang Senin, (29/01/2024).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Sat Resnarkoba Telah Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan extacy.
Dua pelaku Pelaku yang merupakan Residisi,
E laki-laki 23 tahun, asal jln. Samanhudin kelurahan Bulusidikare, Sidoarjo. Dan LH laki-laki 35 tahun, asal Bebekan masjid kelurahan taman kecamatan taman, Sidoarjo.
Kedua Pelaku Meskipun Pernah mendekam dalam penjara, Namu tetap Tinggal Bersama kos di Jalan Karangan Surabaya . Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.
Hasil Pengungkapan tersebut Petugas Mengamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.
Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22/ 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH,” jelasnya. Minggu (28/01/2024)
“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.
Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO) maupun I al. S (DPO).
“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Bram / Korwil Jatim).
Editor : Robet T. Silun






