Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo Ringkus Sepasang Kekasih di Parkiran Penginapan OYO Guest House

Diupdate pada 4 Juni, 2026 6:27

Tayang Kamis, (04/06/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahguna dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Sepasang kekasih diamankan petugas di kawasan parkiran penginapan OYO Guest house Bungo Timur, Kecamatan pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Pada Selasa (02/07/2026)sekitar pukul 14.00 wib.

Kedua terduga pelaku masing- masing berinisial AP (30)warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan pasar Muara Bungo, dan SN (34) seorang perempuan berasal dari desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

Kapolres Bungo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo,AKP Panji Lazuardi., S.H., M.H,mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Bungo Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo,yang dipimpin IPDA Ridho Novriandinata.,S.H.,M.H,CPHR langsung melakukan penyelidikan kelokasi.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat,Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigakan.

Setibanya dilokasi,Petugas melihat Dua orang yang menjadi target dan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor,Tim kemudian melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Disaat melakukan pengeledahan,petugas berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu,dan beserta barang bukti lainnya,” Ujar Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi.

Selain Sabu petugas turut mengamankan berupa satu alat isap sabu (bong)beserta satu kotak kecil merek pagoda berisi plastik klip kosong,satu sendok terbuat dari pipet,dan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru langit,dan Vivo Y12 warna hitam,serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

Berdasarkan dari penimbangan awal,Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 5.46 gram.

Selanjutnya,kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,penyidik juga masih mendalami terkait asal usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan peningkatan dalam pemberantasan terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.dan mengajak masyarakat untuk berperan aktip memberikan laporan terkait aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang di beri masyarakat,peran aktip masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatanya,kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)Jo,pasal 132 (1)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dan atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

(Abdul Kahar)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews