Serikat Tani Nelayan Kecamatan Matan Hilir Utara Ketapang Gugat Kebun Plasma PT KAL

Diupdate pada 26 Juli, 2024 6:50

Tayang Jumat, (25/07/2024)

Ketapang-Borneoindonesia.com,-Serikat Tani Nelayan Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten.Ketapang Bujang Basri saat diwawancara menjelas bahwa perkembangan Kebun Plasma PT. Kayong Agro Lestari.

Pada pertemuan tanggal 24 Juli 2024 di TPA Dusun I Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang pukul.20.00 s.d 23.00 WIB.

Perusahaan Perkebunan PT.Kayung Agro Lestari (KAL) yang merupakan anak cabang PT.ANJ. Tbk dan telah terbentuknya Koperasi perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB) di Desa Kuala Tolak Kabupaten Ketapang.Kalimantan Barat,

(A). Dasar hukum :

1. Permentan No 98 Tahun 2013
2. UU 39 Tahun 2014
3. Perda No.7 Tahun 2015

(B). Dasar Pendukung :

1. Laporan keuangan ANJ 2024
2. Laporan Operasional ANJ per setiap bulan
3. Peta ANJ

(C). Kronologis

1. Bahwa pada tahun 2012 Desa kuala tolak telah mengeluarkan Surat Keterangan yang memuat pembagian lahan yang diserahkan ke PT.KAL sebanyak 4000 an hektar yang di bagi menjadi lahan inti plasma (2000an hektar) dan konservasi (2000an hektar), tertuang juga uang kompensasi dan tali asih/derasah.
2. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KAL diterbitkan oleh Bupati Ketapang.
3. Bahwa pada tahun 2016 terbentuklah Koperasi Lestari Abadi bersama dengan Akta Notaris dan SK Menkumham yang masa kepengurusannya berakhir tahun 2020 atau (4 tahun) masa jabatan.
4. Bahwa SK CPCL disahkan oleh Bupati pada tahun 2021 dengan jumlah 1.170 KK
5. Bahwa pada awal bulan maret 2021 pihak PT.KAL dan Koperasi LAB melakukan perjanjian tertulis dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Lahan Plasma yang tertuang didalam surat perjanjian tersebut sebenyak 298 Hektar.
6. Bahwa pada bulan juli 2022 baru dilakukan Penilaian Fisik tahap 1 oleh Distanakbun Kabupaten.Ketapang dengan data hasil 99 hektar lahan yang menghasilkan.
7. Bahwa pada tahun 2023 akhir barulah terbentuknya pengurus Koperasi LAB yang baru dengan masa jabatan 2023 -2027.
8. Bahwa adanya hutang koperasi LAB sebesar 26 Milyar pada tahun 2022.
9. Bahwa setiap tahunnya sejak tahun 2021 sd 2023 anggota hanya menerima uang kisaran kurang lebih 300 ribuan perTahun dari dana talangan dan bukan dari hasil kebun plasma.

(D). Analisa

Berdasarkan kronologis diatas dapat dianalisa bahwa :
1. Perjanjian yang dibuat oleh PT.KAL dan Koperasi LAB diduga adanya unsur Rekayasa, sehingga merugikan anggota koperasi/masyarakat Desa Kuala Tolak.
2. Bentuk kerugiannya berupa : Lahan yang dibebaskan sebesar 4000 an hektar, namun pada realisasinya hanya 2000 an hektar saja yang dijadikan HGU inti plasma sedangkan 2000 an lagi dijadikan lahan konservasi tinggi (HCV).
2. Status Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama pada tahun 2021 s .d tahun 2023 dinyatakan tidak sah karena tidak ada akta perubahan dari notaris
3. Pihak PT.KAL dengan beraninya melakukan Perjanjian dengan Koperasi LAB dengan status koperasi sudah habis masa jabatan (tidak sah/tidak ada SK menkumham yang baru) pada tahun tersebut. Hal ini secara otomatis telah membatalkan semua isi dari Surat perjanjian tersebut.
4. Pihak Dinas Koperasi terlibat atas legalitas Koperasi yang berstatus tidak sah dan terkesan membiarkan koperasi LAB berjalan tanpa badan hukum yang jelas.
5. Didalam surat perjanjian tersebut lahan yang diserahkan berbeda ukuran dengan Surat Keterangan Desa pada tahun 2012 tidak sesuai hitungan 20% dari jumlah lahan yang diserahkan. Untuk 20 % dari lahan 2000 an hektar saja menghasilkan 400 an hektar, namun didalam Surat perjanjian tersebut hanya tertuang 298 hektar.
6. Mekanisme atau skema hutang koperasi sebanyak 26 Milyar tidak pernah diketahui oleh Koperasi LAB (terkhusus para anggota koperasi) bagaiman dan dengan pihak Bank mana terjadinya pinjaman uang.

E). Kesimpulan.

PT.KAL/ANJ tidak mengindahkan :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
3. Perda Kab.Ketapang No. 7 Tahun 2015 terkait kewajiban pembangunan kebun plasma/masyarakat sebanyak 20%.
4. Masyarakat merasa dirugikan dengan jumlah awal penyerahan lahan sebanyak 4000 an hektar untuk pembangunan kebun inti dan plasma. Dan adanya lahan konservasi yang sangat luas itu tidak pernah diketahui masyarakat.

(F). Tuntutan/Gugatan

1. Menuntut Ganti Rugi atas lahan yang ditanam oleh PT.KAL dilahan 4000 hektar tanpa MOU yang kuat secara hukum
2. Jika Pihak PT.KAL/ANJ tidak bisa mengganti semua kerugian, maka PT.KAL/ANJ harus mengembalikan lahan tersebut kepada Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Ketapang untuk dikelola dan diatur sebaik mungkin oleh Masyarakat Desa demi kesejahteraan masyarakat.
3. Jika point 1 dan 2 tidak bisa diindahkan maka upaya lain adalah akan dilaporkan keranah hukum atas perbuatan selama ini yang telah merugikan masyarakat banyak.
4. Memohon kepada Pemerintahan untuk mencabut IUP PT.KAL.

(Herman Susilo/Wartawan Ketapang)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews