TBBR Kotim Dampingi Pemda Kotim Cek HGU PT. Tanah Tani Lestari (TTL)

Diupdate pada 25 Oktober, 2023 5:28

Tayang Rabu, (25/10/2023)

Kotim-Borneoindonesianews.com, – Jajaran pengurus Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melakukan pengecekan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanah Tani Lestari (TTL), Rabu (18/10/2023).

Pengecekan HGU itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut tuntutan aksi damai yang dilakukan TBBR Kotim, Kamis 8 Juni 2023 lalu di kantor Pemkab Kotim yang menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen dari pihak perusahaan, dugaan pelanggaran operasional di luar HGU, dugaan penanaman di sempadan sungai dan jalan, pencemaran lingkungan dari limbah pabrik, penanaman di kawasan hutan tanpa izin serta menuntut kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengecekan lahan itu dilakukan di wilayah Desa Rantau Tampang dan Desa Luwuk Kowan,Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi wilayah areal operasional PT TTL.
Dalam peninjauan lapangan itu dihadiri Ketua DPD TBBR Kotim Armanto, Ketua DPR TBBR Telaga Antang Dedie serta tim dari Pemda Kotim Ady dkk.

“Cek lokasi ini merupakan tahapan evaluasi- evaluasi dan peninjauan terhadap kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, mengumpulkan data-data serta cek fakta lapangan. Pemkab Kotim juga akan melakukan inventarisasi terhadap areal yang diduga melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU, pengecekan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di kiri kanan jalan dan kiri kanan sempadan sungai serta pencemaran lingkungan,” kata Dedie.

“Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit di daerah kawasan serapan seperti di wilayah sempadan sungai selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” tegasnya.

Dikatakan Yonawira, pengecekan lapangan ini didokumentasikan oleh pemkab dan DPR TBBR Kecamatan Telaga Antang, Koordinator TBBR desa-desa setempat. Kemudian, menurut Yonawira semua telah dicatat maupun dirangkum detail oleh pihak terkait dan tim evaluasi baik dari Badan Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami berharap pemerintah daerah serius menangani permasalahan-permasalahan PBS yang bermasalah ini, Apalagi di desa kami Luwuk Kowan Sudah Banyak lahan PBS yang mulai melakukan Replanting atau peremajaan secara aturan sudah mengatur Sesuai Undang -undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 58, yang berbunyi ” Perusahaan perkebunan yang mendapat perizinan Berusaha untuk Budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Hak Guna Usaha atau Kawasan Hutan, wajib memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut. Yonawira juga akan menuntut PBS yang beroperasi di desa sekitar Luwuk Kowan karena jelas kehadiran investor wajib mensejahterakan masyarakat sekitar PBS sesuai regulasi yang telah diatur,” contohnya desa tetangga kami yaitu desa Agung Mulya mereka sudah lebih dulu memperoleh plasma tapi kenapa kami seperti di anak tirikan padahal perusahaan yang sama yaitu KMB atau TTL ini pungkasnya.

(Bidik)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews