Diupdate pada 15 Juli, 2023 12:29
Tayang Sabtu,(15/07/2023)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dituntut hukuman 11 tahun penjara, atas dugaan menerima suap 20.000 dollar Singapura (SGD).
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan Gazalba Saleh dianggap menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon, Heryanto Tanaka dalam perkara kasasi terkait permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Adapun perkara KSP Intidana tersebut tengah dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, Heryanto Tanaka menyiapkan uang sebesar 110.000 SGD untuk mengurus perkara itu. Uang tersebut diserahkan melalui pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten dari Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/7/2023).
Dalam prosesnya, Jaksa KPK menuturkan, Gazalba sejak awal telah menyimpulkan agar mengabulkan perkara kasasi tersebut.
“Dalam penanganan perkara kasasi itu, Gazalba merupakan hakim anggota bersama Prim Haryadi. Sedangkan ketua majelisnya, Sri Murwahyuni,” imbuhnya.
Prim Haryadi disebut akan mengajukan pendapat yang berbeda dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Sementara itu, Sri Murwahyuni sepakat dengan Gazalba Saleh, sehingga perkara kasasi tersebut berakhir dikabulkan.
Gazalba Saleh dijadwalkan hadir langsung membacakan nota pembelaan, pada agenda sidang di PN Bandung pekan depan.
(Redaksi)
Editor : Robet T. Silun