Terjadi peristiwa penganiyayan dengan pemberatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia TKP di Pondok Pesantren Hidayatullah

Diupdate pada 16 Mei, 2024 7:22

Tayang Kamis, (16/05/2024).

Palangkaraya-Borneoindonesianews.com. – Pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 23.00 WIB telah terjadi peristiwa penganiyayan dengan pemberatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia TKP di Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Danau Rangas Rt.02 Rw.07 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Adapun identitas korban, saksi dan pelaku

Korban Siti Najwa, Dompu, 01 Juli 1988 (35 Tahun), Perempuan, Bima, Kariawan Honorer, Jl. Danau Rangas Rt.02 Rw.07 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Pelaku Fahlevi Abdilah Alias Levi, Palangka Raya 2 Desember 2010 / 13 tahun, Pelajar SMP Kelas I, Alamat Danau Rangas Gg Burung II RT. 2 RW 7 Kota Palangka raya

Saksi 1 Muhammad Khadafi, Medan 16 Desember 1993 (30 Tahun), Lakis, Bima, Guru Yayasan Ponpes Hidayatullah, Jl. Danau Rangas Rt.02 Rw.07 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Saksi 2 Darmawan, Madiun, 5 September 1972 (52 Tahun), Lakis, Ketua Yayasan Ponpes Hidayatullah, Jl. Danau Rangas Rt.02 Rw.07 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Saksi 3 Putari Perdana Kusuma, perempuan, Kasongan 11 Agustus 1991 / 33 tahun Ibu rumah tangga, Jl. Danau rangas Gg. Danau Burung II Rt/rw: Rt.7 Rw.2 Kota Palangka Raya (Ibu Kandung Pelaku).

Kronologis kejadian
Sebelum kejadian pelaku tidur di masjid as-salam lingkungan ponpes hidayatullah, pukul 23.00 WIB pelaku bangun tidur lalu menuju ke rumah korban dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil sebuah pisau yang berada di dapur, lalu mendatangi korban yang berada di dalam kamar kemudian pelaku melakukan penusukan di wajah sebanyak 8 tusukan dan dada korban sebanyak 1 tusukan serta melakukan pemukulan di bagian mata sebelah kanan, tidak berselang lama saksi 1 datang mengamakan pelaku dan membawa korban ke Rumah sakit Betang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis.

Berdasarkan hasil pulbaket dilapangan ,

Pada sedang tidur saksi 1 terbangun mendengar suara orang merintih kemudian saksi 1 bersama istri keluar rumah untuk mencari sumber suara, yang mana sumber suara berasal dari rumah korban yang bertepatan disebelah rumah saksi 1, kemudian saksi 1 mengetuk pintu rumah korban dan memanggil korban terdengar suara tangisan dan meminta tolong, mendengar teriakan tersebut saksi 1 masuk melalui jendela rumah korban yang terbuka, pada saat di dalam rumah saksi melihat korban duduk bersandar di depan pintu kamar, pelaku duduk didepan korban, dan anak-anak korban duduk menangis, melihat hal tersebut saksi 1 menanyakan ke pelaku “kenapa kamu disini” dan dijawab oleh pelaku “Ustad saya tidak tahu tiba-tiba disini” sehingga saksi 1 membawa ke luar rumah, pada saat diluar rumah saksi 1 melihat pakaian pelaku terdapat bercak darah, saksi 1 sontak menyanyakan “”Kamu apakan Ustadzah” dijawab oleh pelaku “saya bacok ustad”, mendengar hal tersebut saksi 1 langsung mengecek kondisi korban terdapat luka dan darah di muka korban, kemudian saksi 1 bersama dengan pengurus ponpes mencari mobil untuk dibawa ke Rumah sakit Betang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis, sekitar pukul 11.10 WIB korban dilakukan penanganan medis menggunakan alat kejut setelah dilakukan penanganan medis dokter menyatakan bahwa nyawa korban tidak dapat diselamatkan, sekitar pukul 11.45 WIB korban dibawa pulang ke Pondok Pesantren Hidayatullah Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui terdapat luka di dada korban karena kondisi korban saat itu menggunakan pakaian tertutup, hanya melihat luka di wajah korban.
Pada saat di rumah korban bercak darah sudah dibersihkan oleh pengurus ponpes dan saksi tidak mengetahui hal tersebut.

Keterangan saksi 2 Pada sedang tidur mendengar adanya suara orang meminta tolong sehingga saksi 2 beserta istri keluar rumah melihat adanya banyak orang berada diluar rumah korban, kemudian istri saksi 2 masuk kedalam rumah dan saksi 2 menyanyakan keadaan kepada saksi 1 dan dijawab adanya penusukan oleh pelaku merupakan santri di pondok pesantren hidayatullah, saksi 2 melihat kondisi korban terdapat luka di bagian wajah dan sempat diberikan minum akan tetapi keluar darah, sehingga saksi 2 bersama saksi 1 dan pengurus ponpes lainya.
Pada saat di Rs. Betang Pambelum dilakukan penanganan medis namun nyawa korban tidak dapat ditolong kemudian korban dibawa pulang ke pondok pesantren hidayatullah.

Keterangan Saksi 3 sekitar Pukul 23.30 Wib saya berada dirumah bersama suami sedang istirahat, tidak berselang lama suami saya ada ditelpon oleh pengasuh ponpes yaitu Saudara Ustadz Hanafi dan menyampaikan bahwasanya santri Saudara
Levi yaitu anak saya sendiri ada melakukan penusukan ke Ustadzah Mendengar kabar tersebut saya bersama suami langsung berangkat ke TKP, dan benar saja bahwasanya anak saya telah melakukan penusukan Sesampai di TKP suami saya bersama-sama pengasuh Ponpes membawa Ustadzah ke RS. Pambelum, namun tidak berselang lama kemudian rombongan kembali lagi ke Ponpes dan membawa Ustadzah yang pada saat itu juga Ustadzah sudah dalam keadaan meninggal dunia

Keterangan pelaku saudara Fahlevi Abdilah Alias Levi
Awalnya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saya keluar dari lingkungan pesantren tanpa ijin pengasuh untuk membeli makanan ayam geprek dirumah Quran.

Kemudian saya ketahuan oleh petugas santri Sdra. Wisnu, lalu Sdra. Wisnu melaporkan ke pengasuh Sdra. Ustadz Bayu, atas peristiwa tersebut saya membuat pelanggaran dan diberi sangsi oleh Ustadz Bayu, sangsi tersebut yaitu menulis tulisan Arab sebanyak 2 jus di satu
buku tulis. Pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Seperti biasanya saya melanjutkan penulisan hukuman tulisan arab di masjid As -salam bersama-sama santri, Selesai melalukan penulisan tangan lalu saya kembali istirahat bersama teman-teman santri di Masjid As-salam.
Kemudian Sekitar jam 23.00 WIB tanpa saya sadari seperti orang kerasukan saya menuju rumah korban lalu saya masuk melalui jendela rumahnya, tanpa disadari saya langsung melakukan penusukan / penikaman terhadap Ustadzah menggunakan pisau dapur yang saya dapatkan didalam rumah korban. Setelah melakukan penusukan / penikaman terhadap korban saya diketahui pengasuh lainnya lalu saya diamankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) buah pisau dapur gagang berwarna kuning dengan panjang 10 Cm.
1 (Satu) buah baju milik korban.
1 (Satu) buah bantal milik korban

Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 pukul 02.30 WIB dilakukan olah TKP oleh Tim Identifikasi Sat Reskrim dan piket fungsi Polresta Palangka Raya, kemudian korban dibawa ke RSUD Doris Silvanus Kota Palangka Raya untuk dilakukan tindakan Visum Et Repertum.

Adapun hasil Visum Et Repertum / Otopsi luar yang dilakukan oleh dr. Ricka Brilianty sebagai berikut – Bahwa korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan pendarahan hebat (kehabisan darah).
Terdapat 8 titik luka tusukan dengan rincian

Luka pipi sebelah kanan dari mata dan menenbus rahang
Luka pertama di bawah dalam luka menembus gigi
Luka di kepala dalam luka sampai tengkorak
Luka di pipi kiri
Luka dari kening sampai pipi posisi menyerong
Luka pada bagian bahu kanan
Luka pada dada kanan menyentuh paru-paru sebelah kanan
Luka pada alis mata sebelah kiri,
Mata sebelah kanan memar bekas pemukulan.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu Menerima Laporan, Mendatangi TKP, Mencatat Identitas Saksi dan Korban, Pulbaket saksi dan Korban, Membawa Pelaku ke RS. Doris Silvanus untuk dilakukan Visum.

(Dimmy korwil BIN Kalteng)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews