Diupdate pada 23 Juli, 2026 1:33
Tayang Kamis, (23/07/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan itu sekaligus sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual beli jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan lapas.
Klarifikasi disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma.
“Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal,” ujar Veazanol, Rabu.
Ia menjelaskan, Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Penguatan dilakukan dengan menambah pengawasan petugas jaga di blok hunian dan pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke lapas.
Selain itu, lapas juga rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai ketentuan.
“Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar,” katanya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala.
Veazanol menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
(Humas lapas/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






