Tiada ampun bagi empat orang TP pelaku Narkotika sabu langsung diringkus Polsek Rambah Hilir

Diupdate pada 27 Maret, 2024 10:13

Tayang Rabu, (27/03/2024)
Rokan Hulu-Borneoindonesoanews.com,-Upaya berantas Narkoba Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH berhasil tangkap ,bandar Narkoba jenis shabu di salahsatu kebun kelapa sawit di Dusun Pasir Panjang RT.011 RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu.

Kapolres Rokan hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH melalui Ipda Jonnes SH menyampaikan , 4 orang Pelaku yaitu MR alias Ajo (30) Lelaki, Warga Pasir Panjang RT.003 RW.001 Desa Rambah Hilir, ES (45) Lelaki warga Desa Rambah Muda RT.026 RW.003, RS (25) wanita, Warga Desa Rambah RT.006 RW.001 dan DI (28) wanita warga Desa Pematang Barangan Kecamatan Rambah”.

Dapat diamankan “Dari tangan pelaku 1 bungkus paket besar, 1 bungkus paket sedang dan 15 bungkus paket kecil, dengan total berat kotor 100,45 gram yang diduga berisi Shabu, pada saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat” ungkap Ipda jones

“lanjutnya ,barang bukti dari empat orang tersangka diamankan Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, imbuhnya,akhiri.

(Humas polres RoHul/EP)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews