Diupdate pada 4 Agustus, 2026 9:03
Tayang Selasa, (04/08/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB di Lobby Polres Rokan Hulu.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya berinisial ID masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pengembangan, komplotan ini diduga terlibat dalam sedikitnya 6 kasus curanmor di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., /M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, hS.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H. Hadir pula para pejabat utama Polres, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, serta awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya untuk membeli sesuatu di toko seberang. Beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama.
Pada Kamis (9/7/2026), petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku menumpang mobil travel ke Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan melakukan penyekatan di Simpang Siabu. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menghentikan travel tersebut dan mengamankan PS (26) tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, PS (26) mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial ID yang kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan pengembangan, tersangka diduga terlibat dalam 6 aksi pencurian di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan, sementara sebagian lainnya masih ditelusuri.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga alat kejahatan, 1 BPKB Honda Beat Street, 1 STNK Honda Beat Street, dan 1 kunci asli sepeda motor Honda Beat Street.
Sebagai bentuk pelayanan, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan 6 kendaraan hasil pengungkapan kepada pemilik sah. Kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Yamaha Xeon, 1 unit Honda Beat, 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, dan 1 unit Honda Beat Street.
Penyerahan berlangsung penuh haru. Para korban mengapresiasi kinerja Kapolres dan Tim Resmob Satreskrim yang berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan mereka.
“Ini bukti nyata komitmen kami memberikan kepastian hukum dan menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor. Kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu 1 tersangka yang DPO,” tegas AKBP Emil Eka Putra.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana.
Atas perbuatannya, PS (26) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas curanmor serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik sah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
(Sumber: Humas Polres Rohul_/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






