Diupdate pada 22 Januari, 2026 9:25
JAKARTA-Borneoindonesianews com,-
Tayang Kamis,(22/01/2026)
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik terlebih dahulu mengedepankan restorative justice. Artinya, mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers lebih diutamakan sebelum menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata.
Putusan ini bukan hanya soal perlindungan hukum terhadap wartawan yang ditujukan untuk melindungi individu wartawan, namun juga bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu berkenaan dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang valid, akurat, dan berimbang loh!
Yuk, simak dasar pertimbangannya! #Courtizen juga bisa mengunduh salinan putusan lengkapnya di laman resmi mkri.id ya!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
(Redaksi)






