KASUS FEBRI ARDIANSYAH: JANGAN HANYA KECILNYA YANG DIKURUNG. NAMA-NAMA BESAR YANG TERSERET JUGA HARUS DIHUKUM!

Diupdate pada 31 Juli, 2026 4:18

Jakarta-Borneoindonesianews,-

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Kasus mantan Jampidsus Febri Ardiansyah kembali menyeret perhatian publik. Bukan karena jabatannya. Tetapi karena di dalamnya disebut ada nama-nama besar. Baik Pejabat maupun Pengusaha. Orang-orang yang selama ini merasa kebal hukum.

Rakyat sudah muak dengan cerita “tangkap satu, lepas sepuluh”. Kalau benar ada keterlibatan pihak lain, maka hukum tidak boleh berhenti di satu orang. Itu namanya tebang pilih. Itu namanya hukum pesanan, harus ditangkap dan dihukum semua.

Febri sudah jadi tersangka. Proses hukum berjalan. Tapi publik bertanya: Bagaimana dengan nama-nama lain yang disebut dalam berkas, dalam percakapan, dalam aliran dana? Apakah mereka akan dibiarkan jalan-jalan sambil ngopi? Hukum harus jelas dan tegas.

Ingat. Korupsi itu kerjanya berjamaah. Tidak mungkin satu orang bermain sendirian. Ada yang kasih perintah. Ada yang kasih pelumas. Ada yang kasih perlindungan. Ada yang terima keuntungan. Semua harus diurai sampai tuntastas.

Kalau hanya “eksekutor” yang dihukum, sementara “otak” dan “bandar” nya bebas, maka itu bukan pemberantasan. Itu hanya sandiwara hukum. Rakyat bukan bodoh. Rakyat melihat dan mencatat.
Kasus ini sebagai ujian terberat bagi Kejaksaan. Ujian bagi KPK. Ujian bagi Polri. Masih adakah nyali untuk menyentuh nama besar dan pengusaha yang terseret kedalam pusaran kasus mantan Jampisus? Atau lagi-lagi hukum hanya berani ke ikan teri?

Publik tidak butuh drama. Publik butuh bukti. Panggil. Periksa. Geledah. Sita. Kalau cukup alat bukti, tetapkan tersangka. Titik. Jangan pakai alasan “masih didalami dan sebagainya” hingga menguap.

Yang paling berbahaya adalah jika ada upaya melindungi. Jika ada upaya “amankan nama baik institusi” dengan cara mengorbankan keadilan. Nama baik institusi justru hancur kalau melindungi pelaku pelaku kejahatan.

Kepada Penegak Hukum: Kami awasi. Kami kawal. Jangan main mata. Jangan main tebang pilih. Satu kasus ini bisa menentukan apakah kita masih percaya dengan hukum atau tidak.

Kepada para “Nama Besar” yang merasa terseret yang telah viral di publik: Kalau tidak bersalah, hadapi. Buka data. Buka rekening. Kooperatif. Jangan berlindung dibalik kuasa dan koneksi. Karena kalau benar, penjara menanti.

Dan kalau terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya. Jangan 4 tahun. Jangan remisi. Jangan fasilitas. Penjara khusus. Sita aset. Miskinkan. Cabut hak politik. Biar ada efek jera.

UU Perampasan Aset harus jadi senjata. Rampas semua yang didapat dari kejahatan. Sampai ke rumah. Sampai ke mobil. Sampai ke saham. Biar jera dia, jera juga anak cucunya.

Jangan sampai kejadian seperti dulu terulang. Kasus besar, heboh 1 bulan, lalu hilang. Tersangka kecil dihukum. Tersangka besar “tidak cukup bukti”. Padahal semua orang tahu siapa dia.

Presiden sudah bilang berkali-kali dalam pidatonya: Berantas korupsi tanpa pandang bulu. Nah, ini momentumnya. Buktikan. Jangan hanya di pidato. Buktikan di ruang sidang.

Kepada Media: Bongkar. Kawal. Jangan takut. Nama besar bukan tameng. Jabatan bukan surat sakti. Yang sakti cuma satu: Kebenaran dan Bukti.
Kepada Rakyat: Jangan diam. Tagih. Tanya perkembangan kasus tiap minggu. Desak DPR buat fungsi pengawasan. Kalau kita diam, mereka akan kira kita sudah lupa.

HUKUM HARUS SAMA. Mau Jampidsus, mau Menteri, mau Pengusaha, mau Cukong. Kalau nyolong uang rakyat, hukum. Kalau tidak, maka kita sedang merawat monster di dalam rumah kita sendiri.
“JANGAN HANYA FEBRI. SIAPUN YANG TERLIBAT, HUKUM!”

Robet T. Silun : Pemred-BI

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews